Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/120

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Membantu menjelesaikan suatu pertikaian antara anggauta pengurus bank apabila ternjata bahwa pertikaian itu akan mengakibatkan kerugian-kerugian fihak ketiga dan mengurangi kepertjajaan masjarakat terhadap bank-bank.
  2. Menjarankan kepada bank-bank untuk merobah sifat usahanja sesuai dengan kemampuan dan keadaannja — misalnja kepada bank umum disarankan agar mendjadi „bank pasar”, apabila jang bersangkutan ternjata tidak mampu memenuhi sjarat bagi bank umum atau bank tabungan.
  3. Menempatkan seoremg/sebuah team Pengawas untuk sementara waktu dengan tugas untuk setjara aktif melakukan pengawasan atas sesuatu bank jang menundjukkan gedjala-gedjala kurang sehat, terutama adanja kekusutan serta kemungkinan manipulasi dalam bank tersebut.
  4. Mempertimbangkan penutupar/pentjabutan izin usaha bank jang bersangkutan apabila ternjata bahwa bank tersebut tidak dapat diharapkan lagi untuk memenuhi sjarat-sjarat jang ditetapkan dan/atau berkembang dengan wadjar dan sehat.
  5. Selain tindakan-tindakan jang dapat diambil sebagaimana tersebut diatas, djuga ada kemungkinan tindakan berupa mengumumkan nasehat kepada sesuatu bank didalam Berita-Negara, setelah bank jang bersangkutan diberi kesempatan untuk didengar pendapatnja. Tindakan sematjam ini dapat dilakukan bilamana sesuatu nasehat jang telah diberikan kepada bank tidak dituruti dalam waktu jang telah ditetapkan, ataupun tidak diterima suatu djawaban jang memuaskan.
    Perlu didjelaskan disini, bahwa tindakan sematjam ini sampai sekarang tidak pernak diambil, oleh karena akan menimbulkan keberatan-keberataen dari segi praktis-teleologis, jaitu akan sangat merugikan reputasi bank jang bersangkutan dimata masjarakat, sehingga pada hakekatnja berarti tidak memberi kesempatan lagi kepada bank untuk terus hidup: dan dengan demikian tudjuan pemerintah untuk memberikan didikan/bimbingau kepada bank tidak terpenuhi.

Musjawarah Bank-bank Nasional Swasta dan O.P.S.-PERBANAS.

Dalam rangka pelaksanaan tugasnja dibidang penertiban dan pembimbingan bank-bank dan modal swasta dalam arti jang

106