Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/119

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
    adanja kewadjiban clearing ini, maka penarikan-penarikan tjek kosong dapat diketahui dengan lebih tjepat.
  1. Disamping keharusan menjampaikan laporan tahunan, triwulan, bulanan, dan laporan-laporan likwiditas tiap 2 (dua: minggu, maka bank-bank diwadjibkan menjampaikan laporan neratja hariannja kepada Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta sekali seminggu.
  2. Didalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden No. 01 tahun 1964 tentang mreobah kebiasaan membajar setjara kartal mendjadi kebiasaan membajar setjara giral, maka telah dikeluarkan andjuran kepada bank-bank swasta untuk membatasi dikeluarkannja uang-uarg kertas bank setjara besar-besaran jang dapat berakibat buruk kepada stabilisasi/perbaikan keadaan moneter dan harga-harga pada umumnja.
  3. Untuk memperbaiki bidang administrasi daripada bank dan mentjegah hal-hal jang tidak diinginkan, maka telah dikeluarkan Instruksi: supaja uang jang dengan alasan apapun dititipkan pada bank ditata-usahakan dan adanja titipan itu dinjatakan dalam neratja harian bank, cq. daftar harian bank mengenai perobaham-perobahan jang terdjadi dalam hak-hak dan kewadjiban-kewadjiban ialah aktiva dan passiva bank termasuk djaminan-djaminan dan garansi-garansi dalam bentuk apapun.
  4. Untuk mempertebal rasa kenasiontlan serta untuk membimbing dipakainja kesatuan bahasa dan maknanja, maka kepada bank-bank telah diinstruksikan pula agar menjelenggarakan penata-usahanja beserta korespondensinja dengan nasabah-nasabah didalam negeri dengan mempergunakan tulisan dan banasa Indonesia.

Perlu ditambahkan keterangan disini bahwa bentuk umum daripada tindakan-tindakan jang dilakukan terhadap bank-bank jang kurang sehat adalah:

  1. Memberikan nasehat-nasehat dan petundjuk-petundjuk mengenai perbaikan-perbaikan daripada kekurangan-kekurangan jang terlihat dalam segi-segi: organisasi, administrasi, likwidasi, perkreditan dan pemenuhan terhadap peraturan-peraturan jang berlaku.
  2. Memberi teguran-teguran apabila nasehat-nasehat dau petundjuk jang telah diberikan ternjata tidak dilaksanakan.

105