Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/117

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

bersangkutan dan memasukkan nama nasabah tersebut kedalam black-list.

Apabila pemegang rekening jang bersangkutan tetap tidak dikenakan pidana setelah hubungan rekening korannja dengan bank diputuskan, maka ia baru dapat mengadjukan permohonan untuk mendapat rehabilitasi, setelah lewat masa 6 bulan terhitung mulai tanggal hubungan rekeningnja diputuskan oleh bank.

Dari ketentuan-ketentuan pokok tersebut diatas djelas terlihat adanja usaha-usaha untuk membedakan antara mereka jang memang sudah ternjata bersalah sengadja menarik tjek kosong dan mereka jang belum dinjatakan bersalah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengertian kepada para langganan bank jang baik bahwa tidak ada alagan untuk merasa chawatir bahwa Undang-undang No. 11/1964 akan membawa kesukaran bagi mereka, selama mereka itu memang bukan spekulan jang melakukan penarikan tjek-tjek kosong dengan sengadja.

Dengan demikian dapatlah diharapkan bahwa Undang-undang No. 17/1964 akan menambah kepertjajaan masjarakat terhadap lembaga perbankan pada umumnja dan tjek pada chususnja, sehingga usaha-usaha perbankan akan dapat berkembang dengan sebaik-baiknja menudju kepada kestabilan moneter jang kita harapkan.

Tjukup menggembirakan bahwa sebagai hasil positif daripada usaha penerbitan manipulasi tjek kosong tersebut, ja'ni adanja Undang-undang No. 17/1964 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannja, maka djumlah penarikan tjek kosong mulai berkurang. Diharapkan bahwa untus selandjutnja volumenjapun akan menurun pula.

Sehubungan dengan tindakan-tindakan Pemerintah terhadap tjek kosong, dan dalam rangka memperteguh kepertjajaar masjarakat terhadap lembaga tjek dan usaha perbankan pada umumnja, Pemerintah telah pula menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai praktek dalam masjarakat jang berupa penarikan tjek jang Gberi tanggal lebih kemudian daripada tanggal penarikannja (post-dated chegue). Dengan berbentuk keputusan Presidium Kabinet R.I. tertanggal 2 Oktober 1964, ditetapkan bahwa “post-dated chegue” tidak mempunjai arti lain daripada sebuah tjek pada umumnja bagi bank atas mana tjek ditarik, dan dengan demikian

103