Halaman ini telah diuji baca
- Penarikan tjek kosong dinjatakan sebagai kedjahatan/tindak pidana ekonomi.
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Tjek Kosong ini Pemerintah, setjara terkoordinir dengan sebaik-baiknja antara berbagai instansi-instansi jang bersangkutan, telah menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan sedemikian rupa hingga memungkinkan dilaksanakannja ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tersebut setjara konsekwen, akan tetapi djuga tanpa melupakan segi-segi jang perlu diperhatikan dalam memperkembangkan usaha perbankan dan moneter pada umumnja.
Dengan berpedoman pada hal-hal tersebut diatas, maka tertjantum ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut:
- Untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan penarikan tjek kosong, maka setiap tjek kosong iang diadjukan kepada bank, harus ditahan oleh bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.
- Apabila seorang pemegang rekening dikenakan pidana berdasarkan Undang-undang No. 17/1964, maka namanja akan ditsantumkan dalam suatu black-list dan tidak diperkenankan lagi mengadakan hubungan rekening koran dengan bank-bank di Indonesia.
Ia baru dapat mengadjukan permohcman untuk dapat mendialankan pidana jang bersangkutan dan kewadjiban membajarnja pada pemegang tjek telah dilaksanakannja dengan baik. - Apabila pemegang rekening jang menarik tjek kosong t'dak
atau belum dikenakan hukuman pidana berdasarkan Undang-undang No. 17/1964. maka ia masih dapat melandjutkan hubungan rekeningnja dengan baik, apabila ia dalam waktu 4 (empat) hari kerdja setelah tanggal menolakan atas tjeknja itu dapat menjetorkan pada bank djumlah kekurangan saldonja itu.
Bertalian dengan penarikan tjek kosong itu ia akan menerima surat peringatan dari bank jang bersangkutan. Kesempatan demikian itu hanja dapat diberikan dua kali kepadanja, sehingga apabila setelah 2 X menerima surat peringatan termaksud ia menarik lagi tjek kosong untuk ketiga kalinja, maka tanpa memperhatikan apakah ia dikenakan hukuman pidana atau tidak, bank harus segera mengachiri hubungan rekening koran dengan nasabah jang
102