njediakan dana jang tjukup pada bank atas nama tjek ditarik pada hari tjek itu diadjukan kepada bank guna pembajarannja, maka orang merasa tidak perlu untuk menjediakan dana jang diperlukan itu sebelum tjek tersebut diadjukan kepada bank jang bersangkutan guna diminta pembajarannja.
Mengingat adanja selisih waktu jang tjukup antara saat tjek itu ditarik dan saat tjek itu diadjukan pada bank guna diminta pembajarannja, dalam waktu mana tjek itu dapat dipindah dari tangan ketangan sebagai alat pembajaran, maka timbullah nafsu orang-orang jang tidak bertanggung djawab untuk mempergunakan kesempatan itu guna tudjuan-tudjuan manipulasi.
Dengan demikian, dalam rangka pengamanan usaha-usaha mentjapai tudjuan Revolusi pada umumnja, perlu sekali diadakan perubahan atas ketentuan-ketentuan mengenai masaalah tjek dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang jang notabene sebagai Kitab Undang-undang warisan djaman pendjadjahan semata-mata bagi kita sekarang hanja merupakan kitab hukum jang berfunksi sebagai pedoman sadja.
Maka setjara konkritnja demi tertjapainja stabilisasi/perbaikan-perbaikan dalam bidang moneter serta untuk mentjegah hilangnja kepertjajaan masjarakat terhadap lalu-lintas pembajaran dengan tjek dan perbankan pada umumnja, sudah selajaknja Pemerintah memandang perlu segera memberikan ketentuan-ketentuan baru mengenai masalah ini, jaitu berupa Undang-undang No. 17 tahun 1964 tentang larangan penarikan tjek kosong (26 September 1964), lazim disingkat Undang-undang Tjek Kosong.
Adapun pokok-pokok ketentuannja ialah:
- Penarik tjek harus menjediakan dana jang tjukup pada bank atas mana tjek itu ditarik semendjak saat penarikan tjek itu.
- Pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas (penarikan tjek kosong) dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pendjara sementara maksimum 20 tahun dan denda maksimum empat kali djumlah jang ditulis dalam tjek tersebut.
- Disamping orang jang melakukan penarikan tjek kosong, djuga badan hukum, perseroan, perserikatan orang atau Jajasan jang olehnja/atas namanja tiek kosong itu ditarik, harus bertanggung djawab atas tuntutan-pidana dan pidana baik sendiri-sendiri maupun kedua-duanja.
101