melakukan penertiban-penertiban dan mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
- Keputusan Presiden No. 470 tahun 1961, jang menetapkan antara lain sebagai berikut:
Memberi kuasa kepada Menteri Keuangan untuk berturut-turut mengambil tindakan-tindakan jang bertudjuan melaksanakan perubahan lalu-lintas pembajaran jang dewasa ini untuk bagian jang terbesar menggunakan uang kartal, mendjadi lalu-lintas giral.
- Keputusan Menteri Keuangan No. B.U.M. 18-143-9/II tanggal 27 Desember 1961, jang pada pokoknja berisi ketetapan jang mengharuskan agar semua badan/perusahaan-perusahaan Pemerintah dan/atau semi Pemerintah, sipil maupun militer agar mempunjai rekening pada bank-bank Pemerintah dan melakukan pembajaran dengan pemindah-bukuan.
Didalam bidang tugasnja, Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta telah mengandjurkan kepada bank-bank swasta agar bersedia membantu usaha Pemerintah ini dengan djalan agar sedjauh mungkin pembajaran antara nasabah-nasabah bank-bank jang bersangkutan dilakukan dengan giral.
Undang-undang tentang larangar penarikan Tjek Kosong.
Dengan pesatnja kemadjuan perekonomian Indonesia maka dalam masjarakat kita chususnja dikalangan pedagang/pengusaha-pengusaha telah berkembang kebiasaan mempergunakan tjara pembajaran dengan tjek. Betapa pentingnja tjara pembajaran dengan tjek tersebut kita ketahui semua dari hasrat Pemerintah agar di Indonesia didirikan bank-bank sebanjak-banjaknja guna antara lain melajani tjara pembajaran tersebut dengan sebaik-baiknja.
Dalam pada itu dapat diketahui bahwa bersamaan dengan kemadjuan tersebut, timbul praktek-praktek negatif dalam masjarakat jang pada garis besarnja berkisar pada penggunaan tjek untuk maksud-maksud manipulasi, ialah dengan djalan menarik tjek kosong. Dalam hubungan ini perlu didjelaskan hal-hal sebagai berikut.
Mengingat bahwa Kitab Undang-undang Hukum Dagang hanja mewadjibkan seseorang jang menarik tjek untuk me-
100