- Harus merupakan tjabang bank jang kantor pusatnja berkedudukan diluar wilajah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan sub. b diatas maka tjabang bank asing jang berkantor diluar kota Djakarta diwadjibkan menghentikan segala usaha dan kegiatannja dalam waktu 6 bulan setelah berlakunja Keputusan Menko Keuangan termaksud.
Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta/Menteri Urusan Bank Sentral dapat menetapkan ketentuan-ketentuan lebih landjut mengenai bidang usaha jang boleh dilakukan oleh tjabang-tjabang bank asing, Djadi djelaslah bahwa bank asing di Indonesia sangat dibatasi keleluasaannja tentang strukturnja, lokasinja maupun operasinja.
Selandjutnja perlu ditambahkan disini bahwa bank umum jang telah didirikan berdasarkan hukum Indonesia dikwalifisir sebagai bank asing sepandjang belum dapat memenuhi sjarat-sjarat tentang pemilikan saham dalam djangka waktu 6 bulan setelah berlakunja Peraturan Pemerintah No. 19/1964.
Ini berarti bahwa bagi bank tersebut berlaku sepenuhnja ketentuan-ketentuan jang ditetapkan bagi bank asing.
Perlu kiranja diketahui bahwa di Indonesia pada waktu ini satu-satunja bank jang dikwalifisir sebagai bank asing ialah Bank Perdana, suatu bank tjampuran Djepang-Indonesia baik dalam pemilikan maupun pengurusannja.
Pada dewasa ini penentuan mengenai status daripada bank ini dalam penjesuaiannja dengan ketentuan-ketentuan P.P. 19/1964, Surat Keputusan Menko Keuangan tanggal 18 Mei 1964 beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannja sedang dalam taraf penjelesaian.
6. Masaalah penebaran bank.
Masalah penebaran bank merupakan hal jang mendapat perhatian chusus dari Pemerintah, mengingat adanja kenjataan di Indcmesia dewasa ini bahwa disatu fihak bank-bank bercongesti di kota-kota ”money pockets”, sedangkan dilain pihak masih sangat kurang adanja bank-bank dikota-kota/daerah-daerah lainnja jang djustru sangat membutuhkan pelajanan perbankan untuk perkembangan perekonomian daerah serta kemadjuan tingkat hidup penduduknja.
Inilah terutama jang mendjadi dasar pertimbangan Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta mengapa ”money pockets” itu sementara waktu dinjatakan sebagai kota-kota tertutup untuk pendirian bank-bank baru (jaitu Djakarta, Sura-
98