lam waktu 1 tahun tersebut belum dapat memenuhi ketentuan-ketentuan jang dimaksudkan.
4. Masaalah tjabang/perwakilan bank umum.
Tjabang-tjabang bank umum jang telah ada maupun jang akan dibuka dipersjaratkan untuk memenuhi tambahan modal dibajarkan dan/atau tjadangan bebas sebesar Rp. 25 djuta untuk kota Djakarta, Rp. 15 djuta untuk kota-kota Semarang, Medan, Palembang dan Makassar, dan Rp. 5 djuta untuk kota-kota lainnja.
30% dari djumlah tersebut harus ditanam menurut ketentuanketentuan jang ditetapkan. Selandjutnja dipersjaratkan bahwa kantor pusat bank jang bersangkutan harus telah memenuhi setjara teratur ketentuan-ketentuan dibidang moneter dan telah menundjukkan perkembangan jang sehat.
Selandjutnja ditetapkan bahwa tjabang bank, dilihat dari sudut organisasi, pemilikan maupun pengurusannja, tidak boleh merupakan organisasi jang terpisah dari kantor pusatnja.
5. Masaalah bank asing
Dalam rangka penertiban perbankan, ketentuan-ketentuan pokok tentang bank asing dikeluarkan oleh Menko Keuangan dengan Surat Keputusannja tertanggal 18 Mei 1964, dengan ketentuan-ketentuan pelaksanaan oleh Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta/Menteri Urusan Bank Sentral.
Dasar pemikiran jang diambil ialah bahwa kedudukan bank asing di Indonesia tidak dapat lagi disamakan dengan bank nasional swasta dan dengan demikian, maka terhadap bank asing di Indonesia diadakan pembatasan-pembatasan setjara tegas jang meliputi:
- izin untuk melakukan usaha bank umum hanja -diberikan untuk djangka waktu tertentu menurut kebutuhan jang dirasakan oleh Pemerintah dalam rangka kerdja sama ekonomi dan keuangan antara eee Indonesia dan negara jang bersangkutan;
- bank asing hanja diperbolehkan fnelaihkan stwuhiany ja di Djakarta;
- hanja diperbolehkan untuk melakukan sbiiraitey dengan memakai sumber keuangannja sendiri jang berasal dari transfer kantor pusatnja (minimum U.S. $ 300.000.—) dan tidak diperbolehkan menarik dana-dana dari masjarakat, baik berupa giro maupun deposito;
97