Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/110

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

hidup, dan bukti kartu Izin Masuk/Surat Keterangan kependudukan sementara.

Selandjutnja ditentukan bahwa anggauta-anggauta Direksi bank harus terdiri atas orang-orang jang dapat mentjurahkan tenaga sepenuhnja pada bank dan tidak diperkenankan untuk merangkap tugasnja itu dengan tugas-tugas/djabatan-djabatan lain diluar bank.

Mereka ini diharuskan bertempat tinggal ditempat kedudukan bank. Untuk mendjamin agar bank dapat berkembang setjara wadjar dam setjara efektif dapat melaksanakan fungsinja sebagai alat Revolusi, maka anggota Dewan Komisaris, anggauta Direksi serta pegawai bank tidak boleh terdiri atas orang-orang jang menurut penilaian Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta pernah, sedang dan/atau dianggap melakukan tindakan-tindakan/kegiatan-kegiatan jang tidak sesuai dengan program-program serta kebidjaksanaan-kebidjaksanaan Pemerintah, dan/atau pembinaan maupun pengurusan setjara sehat.

Bila terdapat hal jang demikian maka atas perintah Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta bank jang bersangkutan diwadjibkan untuk memberhentikan anggauta pimpinan atau pegawainja itu.

Sedang akibat jang timbul daripada memberhentikan tersebut (antara lain uang pesangon, kewadjiban memberikan pendjelasan-pendjelasan kepada Menteri Perburuhan, dan lain-lain) mendjadi beban bank jang bersangkutan.

Perlu disebutkan disini, bahwa berhubung dengan adanja ketentuan-ketentuan persjaratan-persjaratan baru atas bank sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah 19/1964 jaitu mengenai masaalah modal dan masaalah kenasionalan daripada pemilikan serta pengurusan bank, maka ditentukan pula dalam Peraturan Pemerintah tersebut izin-izin tetap untuk melakukan usaha bank umum jang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah 1/1955, ditetapkan sebagai izin sementara jang mempunjai djangka waktu satu tahun terhitung mulai tanggal berlakunja Peraturan Pemerintah 19/1964.

Kepada bank-bank jang dalam djangka waktu satu tahun tersebut telah dapat memenuhi ketentuan-ketentuan termaksud diatas, dapat diberikan izin tetap jang baru.

Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta dapat memperpandjang djangka waktu izin sementara bank jang da-

96