Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/109

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Selandjutnja ditetapkan bahwa bank-bank diwadjibkan dalam waktu setahun setelah berlakunja Peraturan Pemerintah 19 tahun 1964 (2 Mei 1965) telah memenuhi penambahan modal sebagaimana termaksud diatas.

Mengenai sjarat-sjarat dan ketentuan-ketentuan lainnja tentang modal dari tjabang-tjabang bank akan diuraikan dalam bab mengenai masaalah „Tjadangan Bank”, untuk lebih memudahkan sistimatiknja.

3. Masalah kenasicmalan daripada pemilikan dan pengurusan bank.

Pendirian bank umum swasta hanja dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan-badan hukum jang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan jang saham-sahamnja dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Untuk mendjamin dimilikinja sjarat ini dan untuk memudahkan segi pengawasannja, maka selandjutnja ditentukan bahwa saham-saham jang dikeluarkan oleh bank hanja dapat dikeluarkan „atas nama”,

Pemenuhan atas ketentuan-ketentuan tersebut diatas diwadjibkan untuk dalam waktu 6 bulan setelah berlakunja Peraturan Pemerintah 19/1964 sudah dilaksanakan.

Setiap pemindah-tanganan saham-saham dan pengeluaran saham-saham baru hanja dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan persetudjuan Pemerintah, c.g. Bank Indonesia.

Mengenai pengurus dan pegawai ditentukan bahwa dalam djangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunja Peraturan Pemerintah 19/1964 semua anggauta-anggauta Dewan Komisaris, anggauta-anggauta Direksi serta pegawai-pegawai bank umum swasta harus terdiri atas warga negara Indonesia.

Pemenuhan atas ketentuan-ketentuan mengenai pemilikan dan pengurusan bank swasta tersebut diatas ketjuali dinilai setjara formil, djuga terutama dinilai setjara materiil, jang mana berarti bahwa baik nama-nama jang dikirimkan kepada Pemerintah maupun orang-orang jang memiliki dan mengurusi bank itu sungguh-sungguh warga negara Indonesia.

Pengetjualian mengenai penggunaan tenaga asing tersebut diatas hanja diperkenankan apabila telah diperoleh izin tertulis dari Bank Indonesia, jakni dengan tjara mengadjukan permohonan tertulis berikut keterangan-keterangan mengenai alasan mengapa tenaga asing itu masih diperlukan, daftar riwajat

95