Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

pembangunan semesta djangka pandjang, maupum untuk meletakkan landasan-landasan jang kuat dan sehat bagi perkembangan perbankan selandjutnja. Perihal ketentuan-ketentuan baru dalam P.P. 19/1964 beserta keterangan-keterangan pelaksanaannja dapat diikuti dalam uraian-uraian berikut tentang tiap-tiap masaalah jang bersangkutan.

2. Masaalah modal.

Untuk mendaputkan izin mendirikan bank, harus tersedia modal disetor penuh sekurang-kurangnja sebesar Rp. 25,— djuta.

Dalam hal ini sudah dipertimbangkan oleh pemerintah bahwa djumlah modal ini setjara riil adalah minimal sekali, lebih-lebih bila diingat bahwa dengan modal tersebut masih harus disediakan untuk membiajai persiapan-persiapan fasilitas bank jang berupa gedung jang tjukup representatif dan memenuhi sjarat funksionil, peralatan kantor, transpor dan lain sebagainja.

Dalam hubungan ini, untuk mendjaga supaja modal jang dipersjaratkan tersebut djangan sampai seluruhnja atau sebahagian besar dipergunakan untuk pembiajaan-pembiajaan fasilitas-fasilitas tersebut sehingga pada waktu bank mulai bekerdja tidak terdjamin tersedia modal kerdja jang mentjukupi, maka diambil kebidjaksanaan untuk menetapkan ketentuan bahwa sekurang-kurangnja sebanjak 60560 dari djumlah modal jang telah disetor penuh tersebut diatas, harus mutlak tersedia untuk modal kerdja bank.

Selandjutnja ditentukan bahwa uang jang diperlukan untuk penjetoran tersebut tidak boleh berasal dari uang jang dipindjam dari bank jang bersangkutan sendiri.

Penambahan modal dengan djalan menilai kembali lebih tinggi harta tetap atau harta bergerak dari bank ataupun dengan tjara-tjara lain tidak diperkenankan, ketjuali dengan tjara seperti terscbut dibawah ini.

Apabila bank telah memupuk sedjumlah tjadangan bebas jakni tjadangan jang dipupuk dari keuntungan-keuntungan bank sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnja, maka djumlah tjadangan bebas itu dapat dianggap sebagai tambahan modal termaksud diatas, dengan ketentuan bahwa djumlah tjadangan bebas jang dianggap sebagai tambahan modal tersebut harus dipindahkan kedalam rekening chusus „Tjadangan Modal”.

94