Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/107

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

III. PERKEMBANGAN USAHA-USAHA SERTA KEBIDJAKSANAAN-KEBIDJAKSANAAN

Umum.

Berdasarkan atas fakta-fakta dan data-data mengenai bank-bank dan modal swasta sebagaimana disadjikan dalam bab II diatas, maka kesemuannja itu merupakan challenge bagi Urusan Penertiban Bank Udan Modal Swasta untuk melakukan penertiban dan mengannbil langkah-langkah serta tindakan-tindakan sehingga potensi masjarakat jang berupa modal dan fasilitas perbankan swasta itu dapat dibimbing, diarahkan serta dimanfaatkan untuk mengabdi kepada tudjuan Revolusi.

Dalam bab ini akan diuraikan mengenai pokok-pokok dan pelaksanaan-pelaksanaan daripada kebidjaksanaan tentang tugas penertiban dan pembinaan tersebut.

Untuk melaksanakan tugas penertiban dan pembinaan bank-bank dan modal swasta, langkah-langkah dan aktivitas jang telah diambil dapat digolong-golongkan dalam pokok-pokok tersebut dibawah in!.

Mengadakan sjarat-sjarat dan ketentuan-ketentuan baru bagi bank umum swasta.

Untuk dapat lebih mendjamin kenasionalan, mengurangi usaha-usaha/kegiatan-kegiatan jang tidak sehat serta mendorong adanja penjebaran daripada kegiatan bank-bank swasta diseluruh wilajah Indonesia, maka diadakan sjarat-sjarat dan ketentuan-ketentuan jang tertjakup didalam peraturan-peraturan/masalah-masalah sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah 19 tahun 1964 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 1 tahun 1955 mengenai Pengawasan Urusan Kredit.

Pada pokoknja dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bagi perbankan swasta ketentuan-ketentuan baru jang berazaskan kegotong-rongan antara Pemerintah dan Rakjat, bertudjuan merealisir pelaksanaan Ekcmomi Terpimpin, dengan djalan membimbing dan menjalurkan potensi Rakjat tersebut baik untuk segera memanfaatkan semaksimal-maksimalnja perbankan swasta dalam usaha Pemerintah mensuksekskam politik ekonomi djangka pendek dan mengikut sertakannja dalam

93