Pada zaman kemerdekaan, adanja struktur 2 matjam pasar modal jaitu, organized dan unorganized money market tersebut masih tetap ada dan berlangsung terus. Hanja ada perobahan dalam sektor organized money market dimana bank-bank swasta Belanda jang beroperasi di Indonesia semuanja dinasionalisir mendjadi bank-bank kepunjaan negara (jaitu BUNEG, BDN, BKTN), ditambah dengan BNI, bank jang didirikan oleh R.I. Jogja.
Dan selandjutnja atas kebidjaksanaan Pemerintah, maka mulailah djuga diperkembangkan adanja bank-bank umum swasta. Dengan demikian dalam organized money market terdapat bank-bank kepunjaan negara dan bank-bank swasta.
Meskipun organized money market dapat dikuasai oleh negara namun karena kenjataan modal-modal jang tergolong dalam unorganized money market itu besar, maka unorganized money market tetap memegang peranan penting dalam aktivitas perekonomian/perdagangan dinegara kita. Dan karena modal-modal dalam unorganized money market itu hanja mereka arahkan kepada usaha-usaha jang mudah, tjepat, dan besar keuntungannja, maka akibatnja volume dan perkembangan modal dalam unorganized money market itu djauh lebih tjepat dibandingkan dengan organized money market.
Dengan demikian berarti makin sulitnja bagi negara untuk mengarahkan segala funds jang ada dalam masjarakat kearah usaha-usaha jang produktif sesuai dengan program-program Pemerintah dalam rangka peningkatan produksi dan pembangunan pada umumnja.
Begitu pula pengusaha-pengusaha bangsa Indonesia jang makin hari makin mengembangkan usahanja dan kegiatan-kegiatannja oleh karena tidak mendapatkan fasilitas-fasilitas financiering jang mentjukupi dari organized money market, maka mau tidak mau mereka lari ke unorganized money market djuga, lebih-lebih bila diingat bahwa pengusaha-pengusaha pada umumnja banjak tertarik kepada usaha-usaha jang “guick yielding”.
Dalam hubungannja dengan bank-bank swasta, sebagai lembaga jang legal dalam pasar modal dinegara kita, maka tidak dapat diingkari adanja kenjataan bahwa bank-bank ini oleh unorganized mciney market didjadikan alat penjaluran modal-modal tersebut.
Achirnja sebagai kesimpulan dari uraian tersebut diatas dapat diutarakan disini, bahwa:
91