Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/103

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Usaha-usaha jang kini dilakukan oleh bank-bank pasar dan bank-bank desa ternjata bermanfaat bagi pedagang-pedagang/pengusaha-pengusaha ketjil serta masjarakat desa.
  2. Mengingat bahwa dalam prakteknja bank-bank pasar memberikan djuga djasa-djasanja kepada para pedagang/pengusaha-pengusaha ketjil jang bergerak diluar pasar bahkan djuga kepada pedagang-pedagang/pengusaha-pengusaha ketjil serta para petani ketjil didesa-desa, maka dianggap tidak perlu untuk mengadakan perbedaan antara bank pasar dan bank desa.
  3. Mengingat bahwa pedagang-pedagang/pengusaha-pengusaha ketjil jang menerima bantuan dari bank-bank tersebut pada umumnja terdiri atas penduduk asli, maka untuk mendjamin dimiliki dan diurusnja bank-bank jang bersangkutan oleh kalangan masjarakat itu sendiri, maka bentuk hukum dari badan-badan tersebut sebaiknja berupa M.A.I.
  4. Untuk mendjamin agar usaha bank-bank tersebut betul-betul ditudjukan untuk membantu para pedagang/pengusaha ketjil-ketjil itu dan bukan jang dapat merugikan lingkungan masjarakat jang bersangkutan, maka diperlukan adanja pengawasan jang teratur dari Bank Indonesia. Walaupun Bank Indonesia hingga kini sudah melakukan pengawasan terhadap beberapa buah bank desa dan bank pasar jang pendiriannja didasarkan kcpada beslit kwalifikasi jang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955, namun peraturan tertentu jang memuat ketentuan-ketentuan umum mengenai pendirian, batas-batas usaha serta pengawasan atas bank-bank tersebut dan lain-lain, hingga kini belum dikeluarkan.
  5. Bank-bank jang dewasa ini telah berusaha dan bergerak dalam lapangan ini diwadjibkan agar segcra menjesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan jang akan ditetapkan oleh Bank Indonesia mengenai badan-badan tersebut.

Hal-hal jang dikemukakan dalam laporan tersebut pada waktu ini sedang dibahas dan peraturan mengenai hal jang bersangkutan akan disusun dan dikeluarkan pada waktunja. Mengenai bank-bank pegawai, sedang diadakan penindjauan tersendiri mengenai kemungkinan dirubahnja status bank-bank tersebut mendjadi suatu Koperasi.

Demikian pula mengenai Bank desa berdasarkan Staatsblad 1929 No. 357 dan sebagainja kini telah dibentuk suatu team

89