Halaman ini telah diuji baca
- Dibidang organisasi:
— tidak terdjaminnja kontinuitas pimpinan: — pertikaian antara pengurus: — penempatan orang-orang sebagai pengurus jang dalam prakteknja ternjata hanja namanja sadja jang disebut, sedangkan dalam kenjataan tugas tersebut dilakukan oleh orang-orang lain, bahkan ada kalanja oleh orang-orang diluar susunan pengurus bank jang bersangkutan, — pemilikan dan/atau pengurusan dari pada bank diantaranja ada ditangan orang, dilihat dari segi extramural, tidak bertanggung-djawab, sehingga dalam gerak dan usaha bank kadang-kadang terlihat adanja gedjala-gedjala penjelewangan, pengatjauan dan subversif. - Dibidang administrasi:
— tidak dapat menjelenggarakan administrasi jang dapat menggambarkan keadaan jang up to date mengenai usahanja: — administrasinja hanja memenuhi funksi sebagai alat pentjatat belaka dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat kontrole dan management. - Dibidang kebidjaksanaan perkreditan:
Pemberian kreditnja tidak sehat dalam arti:— setjara bank teknis kurang dapat dipertanggung-djawabkan: — diversitasnja kurang baik sehingga tidak terdapat penjebaran risiko jang sempurna, — tidak memenuhi sjarat-sjarat mengenai tudjuan pemberian kredit sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah cg. Bank Indonesia.
Keadaan bank-bank desa, pasar, pegawai.
Untuk dapat menentukan kebidjaksanaan tentang Bank Pasar/Pegawai/Desa, jang dibentuk berdasarkan pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955, maka telah dibentuk suatu team untuk melakukan survey mengenai kedudukan, kegiatan dan kebutuhan masjarakat akan lembaga-lembaga tersebut, team mana pada waktu ini telah selesai dengan tugas surveynja.
Dalam laporannja antara lain telah dikemukakan data-data, pendapat-pendapat serta saran-saran jang dalam garis besarnja menjatakan bahwa:
88