6. Kesimpulan.
Keadaan bank-bank umum swasta dan bank-bank tabungan swasta.
Disamping terdapatnja hal-hal jang menggembirakan dilapangan perkembangan bank-bank umum swasta dan bank-bank tabungan swasta, maka berdasarkan hal-hal jang telah dikemukakan diatas keadaan bank-bank umum swasta serta bank-bank tabungan swasta pada dewasa ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 pengawasan atas bank-bank umum swasta dan bank tabungan swasta dilakukan oleh Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas tersebut pengawasan atas bank-bank tersebut dilakukan setjara pasif jaitu dengan djalan memeriksa dan meneliti laporan-laporan jang masuk dan setjara aktif dengan djalan mengadakan pemeriksaan langsung terhadap bank-bank jang bersangkutan.
Dari pemeriksaan jang telah dilakukan atas bank-bank tersebut sedjak tahun 1957 dapat dikemukakan:
- telah ditjabut izin untuk melakukan usaha bank umum dari sedjum!lah 19 buah bank,
- telah menghentikan usahanja atas permintaan sendiri sebanjak 2 bank:
- telah ditjabut izin untuk melakukan usaha bank tabungan dari sedjumlah 5 buah bank.
Disamping itu masih ada diantara bank-bank umum swasta jang belum dapat memenuhi ketentuan-ketentuan jang ditetapkan dibidang moneter, chususnja jang bertalian dengan ketentuan-ketentuan mengenai cash-ratio dan kewadjiban memelihara suatu saldo pada Bank Indonesia.
Selandjutnja terdapat pula bank-bank jang dari hasil pemeriksaan itu ternjata menundjukkan suatu perkembangan jang kurang sehat baik dilihat dari sudut organisasi administrasi maupun dilihat dari sudut kebidjaksanaan dibidang perkreditan. Dalam pada itu timbul gedjala-gedjala jang kurang sehat pada beberapa buah bank jang dapat menimbulkan berkurangnja kepertjajaan masjarakat terhadap perbankan, jang sebab-sebabnja adalah seperti berikut:
87