Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pemitaian ...... = 120,000 mata pintal
Pertenunan ...... = 3.000 mesin tenun
Pemutihan ...... = 250 Kg./djam atau 18.000 M/ploeg
Dinilai seharga = Rp. 2.500.000.000.—

Dengan telah dirobahnja Anggaran Dasar Koperasi2 primer, maka bertambahlah tugas dan tanggung djawab para pengurus koperasi sedang hak2nja berkurang. Djenis koperasi sudah berobah dari Pembelian bahan Batik dan Pendjualan hasil bersama mendjadi” Produksi Keradjinan Batik, sedang semua alat2 produksi seperti bengkel2 batik dsb. akan mendjadi milik koperasi. Koperasi2 primer di Solo, Djokja, Tegal, Ponorogo, Pemalang dipetjah-petjah didjadikan koperasi2 ketjil jang beranggota banjak djumlahnja karena dimasukkannja buruh mendjadi anggota.

Djawatan Perindustrian menurut bidangnja berdasarkan PP243/61 dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 53/SK/BPP/61, G.K.B.I, digolongkan kepada organisasi Perusahaan sedjenis (OPS) jang digabungkan kepada G.P.S. Textil. Djadi G.K.B.I. berbadju dua. Sebagai Koperasi pusat beranggotakan Badan Hukum koperasi primer

Mesin² Carding ini mengerdjakan kapas dari hasil mesin² Blowing jang telah dibersihkan.

78