Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/598

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

Daerah kerdja Warga Batik Garut meliputi seluruh daerah Swatantra II Garut dan anggota²nja kebanjakan didesa: Tjipanas Tarogong, Garut kota, Leles dan Limbangan.

Hak Badan Hukum Warga Batik No. 891 tanggal 27 Desember 1964 dan diterima mendjadi anggota GKBI tanggal 4 Mei 1965 No. 39. Perobahan A.D. pertama kali ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 12/1967 dan terdaftar No. 891 A/ 1968.

3. Keanggotaan dan ke Pengurusan:

Di Garut jang banjak adalah keradjinan batik dan pengusaha batik tjap sedikit sekali. Djatah jang diterima dari Mitra Batik selama ini mendjadi dasar pembagian WARGA BATIK di GKBI. Waktu diterima mendjadi anggota GKBI, djumlah anggotanja ada 120 orang dan achir tahun 1967 tertjatat 100 orang. Pengurus Warga Batik waktu diterima mendjadi anggota GKBI ialah: Ketua I/II: Asep Djubaeri, Owes Adiwinoto, Penulis I/II: I. Markali, A. Somadi, Bendahara I/II: Moh. Djumhadi dan M. Darso, Pembantu : Safei, Badan Pemeriksa: O. Djodjon dan M. Ini.

Susunan Pengurus untuk tahun 1968/1969 ialah: Ketua I Markali, Penulis: M. Didi, Bendahara: M. Djumhadi dan Pembantu: Sjafei dan Otong Sunandar, Susunan anggota Badan Pemeriksa ialah: Oewes Adiwinoto , Djawi dan A. Dulmanan.

III. KEGIATAN DAN AKTIVITAS WARGA BATIK:

A. Bidang sosial dan masjarakat:

1. Pendidikan:

Kegiatan pendidikan belum ada jang menondjol karena dana jang tersedia tidak ada, mengingat ketjilnja hasil usahanja dan kegiatannja.

2. Sosial dan masjarakat:

Dibidang sosial inipun djuga belum ada kegiatan jang berarti, karena dana jang tersedia djuga tidak ada.

3. Pembangunan masjarakat desa:

Dibidang pembangunan masjarakat kegiatan djuga belum berarti dan sumbangan dari anggotapun belum ada karena situasi ekonomi tidak mengizinkan.

587