Halaman ini tervalidasi
- Politik pembelian bahan terhadap pendjual/penawar luar negeri kuat.
- Perkembangan dari perusahaan batik madju dengan sjarat² jang tertentu.
§3. TJATATAN PERISTIWA² PENTING DALAM PERTUMBUHAN GERAKAN KOPERASI BATIK (G.K.B.)
- : 1. Tanggal 18 September 1948 berdirinja Koperasi Pusat G.K.B.I. diibu kota Republik Indonesia Jogjakarta atas dorongan dan andjuran Bapak Ir. Teko Sumodiwirjo dan Bapak Suria Atmadja Koperasi² Batik pelopornja waktu itu:
- P.P.B.I. Jogjakarta
- P.P.B.B.S. Surakarta
- BAKTI Ponorogo
- B.T.A. Tulungagung.
- : 2. Tanggal 14 Djuni 1949 didirikan N.V. B.T.C. (Batik Trading Company) sebagai alat pelaksana dalam bidang ekonomi, karena Koperasi Pusat G.K.B.I. belum mendapat hak badan hukum.
- : 3. T3. Pengusaha batik dibebaskan dari Padjak Pendjualan. Undang² Darurat no. 19/1951 L.N. No. 94/1951.
- : 4. Bulan Djuli 1952 pengumuman Pemerintah jang berisi, bahwa impor mori dan grey untuk batik diletakkan dalam satu tangan ialah Pool Batik. Pembagian mori dan grey melalui Pool Batik, instruksi bersama 3 Djawatan.
- : 5. Pengakuan Badan Hukum Koperasi Pusat G.K.B.I. tanggal 25 Agustus 1953 No. 843, berdasarkan Undang² Koperasi No. 179 Tanggal 7 Djuli 1949 dan diwakili oleh :
- Sdr. Prijorahardjo dari P.P.B.B. Surakarta
- Sdr. Winotosastro dari P.P.B.I. Jogjakarta
- Sdr. Eni dari Mitra Batik Tasikmalaja.
- Sdr. G. Suganda dari C.P.P.B. Tjiamis
47