1. Berdirinja Koperasi batik SIDOLUHUR:
Sesuai dengan keputusan Rapat Anggota BATARI setelah keluarnja PP. 60/1959, pada tingkat Kabupaten didaerah ex. Karesidenan Surakarta akan didirikan Koperasi Batik Primer, maka didaerah Swatantera II Sragen, anggota² BATARI jang tinggal di Gemolong dan Kalijoso mempersiapkan pembentukan koperasi batik primer. Dengan dipelopori oleh anggota² jang aktip di BATARI antara lain: Asjmuni Fattach, Djojodihardjo Djajadun, Kasdi HM . Hery Santoso, Muhdi, S. Tjokrosudiro, Tatosuprijanto, Tatosudijono, dan Sutarto serta lain²nja, tahun 1961 didirikanlah Koperasi Batik SIDOLUHUR dengan djumlah anggota ex. BATARI sebanjak 96 orang dengan susunan pengurus pertamanja: Ketua/Wk. Ketua: Asmuni Faith dan Djojodihardjo Djajadun, Penulis V/II: Kasdi H.M. dan Hery Susanto, Bendahara I/II: Muhdi dan S. Tjokrosudiro dan Pembantu²: Tatosuprijatno. Tatosudijono dan Sutarto.
Selama SIDOLUHUR belum mendapat hak badan hukum, diangkat sebagai penjalur dari BATARI dan terus dapat bimbingan organisasi dan administrasi.
2. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:
Daerah kerdja SIDOLUHUR ialah seluruh daerah Swatantera II Sragen dan keciudukan di Ketjamatan Gemolong. Anggota jang banjak bertempat didesa Kalijoso dan Gemolong. SIDOLUHUR mendapat pengakuan Badan Hukum tanggal 30 Djanuari 1962 No. 1408 dan diterima mendjadi anggota GKBI tanggal 5 Djuni 1963 No. 34. Perobahan A.D. SIDOLUHUR pertama kali ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 12/1967 dan terdaftar No. 1408A/1968.
547