Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/509

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Suminto, Damanhuri dan Sobari. Pengurus GKBI hanja berhubungan dengan Koperasi Bakti, sedangkan BANGUN belum berbentuk koperasi, Pengusaha² batik jang tergabung dalam Bangun tidak mau masuk mendjadi anggota BAKTI dan mendirikan koperasi² baru di-desa²: Koperasi Kertosari didesa Kertosari, Koperasi Patihan Wetan didesa Patihan Wetan, Koperasi Perbaikan didesa Pondok. Sesuai dengan peraturan jang berlaku, maka Pemerintah menjarankan c.q. Djawatan Koperasi, supaja ketiga koperasi ini disatukan mendjadi satu koperasi batik pula. Pada tahun 1953 tanggal 9 Desember tiga koperasi ini bersatu masing² diwakili oleh: Kertosari oleh H. Muchari Hadisardjono dan H. Djamil, Patihan Wetan oleh: Usman Subandi dan Islam Subandi, dan Perbaikan oleh: Suminto dan Sobari, Koperasi baru itu dinamakan „Koperasi Persatuan Masjarakat Batik” dengan djumlah Pengurusnja 21 orang dan Ketuanja Sdr. Muchari Hadisardiono. Susunan pengurus pertama ialah: Ketua I/II: Muchari Hs., dan Suminto Somokarjono, Penulis I/II : Mohd. Islam Subandi dan M. Sutiono Hadi, Bendahara I/II: A.G. Notedihardjo dan H. Djamil Hasjim. Pembantu² ialah : H. Damanhuri, Moch. Iljas, Moch. Sastrodihardjo, Sukardi, Padmosudarmo, S. Hadisuwirjo, Mohd. Usman Subandi, Imam Muari, Kushadi, Subari, Moch. Djaeduri, Hardjo Mukijar, Moch. Dahlan dan Dika Sastrodiwirjo. Selama PEMBATIK belum mempunjai hak badan hukum, mendjadi penjalur dari BAKTI dan setelah mendapat badan hukum diangkat mendjadi grossier/langganan GKBI.

1. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

Daerah kerdja PEMBATIK meliputi daerah Swatantera II Ponorogo sama dengan daerah kerdja BAKTI. Anggota² PEMBATIK djuga tersebar didaerah kerdja BAKTI jaitu: Patihan Wetan, Kertosari, Nologaten, Tjokromenggalan, Benjudono, Pondok, dan sebagainja. PEMBATIK mendapat hak badan hukum, berdasarkan Undang² No. 108/1933 No. J.A. 5/90/5 tanggal 21 September 1955. Setelah mendapat hak badan hukum PEMBATIK langsung mendjadi langganan GKBI dan djatahnja tidak melalui BAKTI lagi. Perobahan A.D. PEMBATIK pertama kali ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 tanggal 21 September 1959, terdaftar No. 2167 dan kedua PP. 60/1959, terdaftar No. 2167A/1961

498