Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/464

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Batik Tembajat Koperasi ini oleh Pemerintah c.q. Departemen Transkop pada tahun 1959/1960 didjadikan pilot projectnja dalam pelaksanaan PP. 60/1959, karena anggota-nja kebanjakan berasal dari buruh dan keradjinan batik.

2. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

Dalam A.D. Bajat anggota - anggotanja terdiri dari: pengusaha batik, keradjinan batik dan buruh batik, hingga waktu didirikan itu djumlah anggotanja tertjatat sebanjak 68 orang sedangkan djatahnja dari GKBI hanja lebih kurang 0,36%. BAJAT mendapat Hak Badau Hukum tahun 1960 No. 1916 dan diterima mendjadi anggota GKBI tahun 1960 No. 23. Perobahan² A.D. BAJAT pertama kali ialah penjesuaian dengan PP. 60/1959 tertjatat No. 1916B/ 1961 dan perobahar keduanja ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 12 tahun 1967, tertjatat No. 1916B/1968.

Foto bersama Pengurus dan Badan Pemeriksa Bajat tahun 1966/1967, dan 8 orang dari mereka terpilih duduk tahun 1968/1969. Duduk dari kiri kekanan: Darsowijono, Max. Sumowihardjo, Hartosuwignjo, Wirjohartono, Santodihardjo, Widoatmodjo, Darjowihardjo, Wirjosuwito, Is. Mardisubroto, Suhardi dan J.P. Sumedi.

453