Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/456

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dahara: H. Badjuri dan Pembantu²: Muh. Chuza'i Ali, Ibnu Abdilah, Amin dan Ta'id.

Sebelum Persaudaraan mendapat hak badan hukum, mereka mendjadi Penjalur dari Koperasi Batik Pekadjangan, setelah mendapat badan hukum berpisah dan langsung mendjadi grossier GKBI.

a. Hak Badan Hukum dan Anggaran Dasar:

Tjomal adalah satu Ketjamatan terletak antara Pemalang dan Pekalongan Daerah kerdja Persaudaraan meliputi Kabupaten Pemalang dan anggota²nja kebanjakan di Tjomal dan beberapa orang di Pemalang kota. Sampai tahun 1957 Tjomal mendjadi Penjalur dari Pekadjangan dan setelah mendapat Hak Badan Hukum 12 Djuni 1958 No. 1768, diterima mendjadi anggota GKBI, 25 Agustus 1958 No. 22. Setelah mendjadi anggota GKBI, Persaudaraan menerima ajatahnja langsung dari GKBI. Perobahan² AD Persaudaraan jaitu penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 dan PP. 60/1959, tertjatat No. 1768A tanggal 1 Maret 1961 dan perobahan kedua

Pengurus Koperasi Batik Persaudaraan tahun 1967 dan djuga tahun 1968/1969 berfoto bersama. Duduk dari kiri kekanan: Moh. Anshory, Muh. Chuza'i Ali, Thoha Anwar. Berdiri dari kiri kekanan: Abbas Sugen, Ruba'i A.G. Pembantu, dan R. Adenin.

445