Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/400

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Setelah terbentuknja koperasi, maka pengusaha² batik di Gresik mendapat bahan baku langsung dari GKBI/BTC.

a. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

Dalam A.D. GRESIK daerah kerdjanja meliputi Kabupaten Surabaja dan melajani djuga pengusaha² batik didaerah Madura, Bodjonegoro, Modjokerto, Tuban dan Djombang. GRESIK mendapat Hak Badan Hukum tahun 1955 No. 1002 dan mendjadi anggota tahun 1955 itu pula dan terdaftar No. 16. Perobahan² A.D. GRESIK pertama kali ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 dan PP. 60/1959, terdaftar No. 1002A tanggal 1 Maret 1961 dan perobahan kedua jaitu penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 12/1967, terdaftar No. 1002B/1968.

b. Keanggotaan dan kepengurusan:

Waktu didirikan banjak anggota tertjatat 19 orang dan perkembangan selandjutnja pembatikan di Gresik sangat sedikit sekali. Waktu tahun 1958 djumlah anggota ada 23 orang, tahun 1963 ada 33 orang, 1967 ada 31 orang. Pengusaha² batik langganan GRESIK lainnja berada ditempat pulau Madura, Modjokerto, Djombang, Tuban dan Bodjonegoro. Pengusaha² batik di Modjokerto tahun 1962 mendirikan koperasi sendiri dinamakan Koperasi Batik BROWIDJOJO.

Tiga orang pendiri Kopbat, Gresik Surabaja dan djuga pengurus pertamanja. Keterangan gambar dari kiri kekanan: H. Arifin, Amat Angkat dan Hudan Ichsan.

389