Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/391

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

usahaan Batik Indonesia disingkat PERBAIN” di Sokaradja tepatnja tanggal 7 Nopember 1949. Setelah terbentuknja Perbain maka diadakan hubungan langsung dengan Pengurus GKBI di Solo dan dalam pengoperan saham² BTC, Perbain ikut membeli sahamnja.

3. Koperasi Wadah jang tjotjok dengan pembatikan:

Dalam rangka perdjuangan pengusaha batik selandjutnja menjapai tjita²bersama, PERBAIN aktip jang diwakili oleh Bapak Hasanmihardja Ketua Perbain, di GKBI sesudah itu digantikan oleh Sdr. Suseto.

a. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

Dalam Anggaran Dasar PERBAIN daerah kerdjanja meliputi Kabupaten Purwokerto, Purbolinggo dan Banjumas. Hak Badan Hukum PERBAIN diperoleh tanggal 7 Oktober 1954 No.: 956. Waktu GKBI mendapat Hak Badan Hukum tanggal 23 Agustus 1953, PERBAIN tertjatat sebagai tjalon anggota karena belum mendapat hak badan hukum. PERBAIN diterima mendjadi anggota GKBI tanggal 24 Djanuari 1955 tertjatat No. 15. Perobahan² Anggaran Dasar PERBAIN telah diadakan tiga kali jaitu pertama penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 tertjatat No. 956a, penjesuaian dengan P.P. 60/1959 tanggal 1 Maret 1961 tertjatat No. 956b dan ketiga kalinja penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 12/1967 tahun 1968 tertjatat No. 956c.

b. Keanggotaan dan Ketatalaksanaan:

Keanggotaan:

Anggota PERBAIN bertempat tinggal didaerah kerdja Kabupaten Purwokerto, Banjumas dan Probolinggo. Pada achir tahun 1953 djumlah anggota sebanjak 60 orang dan tahun 1968 tertjatat sebanjak 106 orang. Perkembangan anggota Perbain dapat dilihat dibawah.

Perkembangan anggota PERBAIN.
Tahun Anggota Tahun Anggota Tahun Anggota Tahun Anggota
1953 60 1954 69 1955 126 1956 108
1957 84 1958 96 1959 95 1960 103
1961 103 1962 103 1963 103 1964 106
1965 104 1966 104 1967 106 1968 106

380