Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/342

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Koperasi Batik P.P.I.P. hak badan hukumnja didasarkan pada Undang² Koperasi No. 179/1949. Perobahan² Anggaran Dasar P.P.I.P. sedjak berdirinja mengalami 3 kali perobahan penjesuaian dengan Undang² Koperasi dan Peraturan Pemerintah jaitu:

  1. Undang² Koperasi No. 79/tahun 1958. B.H. No. 872 a.
  2. Peraturan Pemerintah No. 60/tahun 1959 B.H. No. 872 b.
  3. Undang² Koperasi No. 12/tahun 1967, B.H. No. 872 c.

Dalam organisasi koperasi jang bergerak dibidang usaha dan idiil telah ditetapkan blue printnja dalam Anggaran Dasar masing² tudjuan dan daja upaja untuk mentjapai tudjuan tersebut.

Struktur organisasi jang didapati dalam koperasi ialah :

  1. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi jang menetapkan antara lain :
    1. Anggaran Dasar serta perobahan²nja.
    2. Rentjana Usaha dan Anggaran Belandja.
    3. Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa.
    4. Program kerdja Pengurus.
    5. Kebidjaksanaan Pengurus dan Neratja Rugi/laba.
  2. Pengurus Pleno sebagai aparat pelaksana eksekutip dan pemegang kebidjaksanaan dari rentjana kerdja.
  3. Pengurus Harian sebagai Pimpinan pelaksana kerdja.
  4. Badan Pemeriksa sebagai aparat kontrol jang mendapat wewenang dari anggota melalui Rapat anggota.

Perkembangan organisasi P.P.I.P. mulai dari berdirinja sampai sekarang tetap dipegang oleh pendiri²nja semula jang mengatur kebidjaksanaan jang dipertjajakan oleh Rapat anggota kepadanja. Hanja pernah selama setahun jaitu tahun 1964/1965 dipegang oleh Team Pengawas jang terdiri dari unsur² Pantja Tunggal Kotamadya Pekalongan.

Sedjak berdirinja P.P.I.P. Pengurusnja aktip bersama-sama dengan Primer lainnja dan Pengurus GKBI, berdjuang dan meminta kepada Pemerintah supaja kebutuhan pengusaha batik diatur sendiri oleh koperasi jang paling mengetahui. Perdjuangan ini setahap demi setahap berhasil jaitu dengan adanja Pool cambric pada tahun 1952. Setelah GKBI mendapat hak badan hukum Agustus 1953 dan disjahkan sebagai importir maka perdjuangan ini lebih ditingkatkan lagi jaitu kearah import tunggal bahan cambric.

331