Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/341

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Sosial/Perburuhan : H. Abdullatif.
Penjelidikan batik : H. Amin Djahri.
Umum : H. Zein Iljas.

Waktu itu susunan Badan Pemeriksa belum dibentuk.

Tudjuan dari pengusaha batik dikota Pekalongan mendirikan koperasi antara lain ialah:

  1. dapat membeli langsung bahan baku batik dari para importir.
  2. mentjarikan pasaran dan pendjualan bersama hasil produksi.
  3. mendidik anggota menjimpan dan melepaskan mereka dari sistim kredit.
  4. mentjukupi sendiri kebutuhan bahan baku batik anggota.

Dengan berdirinja P.P.I.P. hubungan dengan Koperasi Pusat G.K.B.I. bertambah lantjar dan P.P.I.P. langsung membeli saham N.V. Batic Trading Company (BT.C.) kepunjaan G.K.B.I.

P.P.I.P. mentjapai tingkat pengamatan Pemerintah tanggal 22 September 1952 dan tingkat pengawasan tanggal 25 Djanuari 1954 No. 872.

Waktu G.K.B.I. akan mendapat hak badan hukum pada tanggal 25 Agustus 1953 jang sjah mendjadi anggota ialah Koperasi² Batik jang telah memiliki badan hukum. P.P.I.P. waktu itu belum memiliki hak badan hukum dan baru tingkat pengamatan dan terdaftar sebagai tjalon anggota.

Perkembangan anggota P.P.I.P. sedjak berdirinja tahun 1952 sampai sekarang terus bertambah dan untuk djelasnja bisa dilihat daftar perkembangan anggota sebagai berikut:

Perkembangan anggota/bukan anggota/keradjinan.

Tahun Anggota Tahun Anggota

1952. 82 1960. 556
1953. 283 1961. 556
1954. 348 1962. 886
1955. 542 1963. 905
1956. 504 1964. 899
1957. 485 1966. 899
1958. 518 1967. 898
1959. 521

330