Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/325

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. Pembentukan Wadah Koperasi:

Wadah organisasi koperasi adalah sesuai dengan perdjuangan hidup dari pengusaha batik jang lemah ekonomisnja. Berdasarkan dengan Undang² 1927 jang mengatur pembentukan organisasi koperasi oleh penduduk bumi putera, maka didirikanlah „Koperasi Slamet” pertama kali.

Tudjuan dari koperasi ini antara lain ialah: mengusahakan pembelian dan pendjualan bersama kebutuhan pengusaha batik. Waktu menghadapi krisis dunia, kehidupan dari koperasi ini djuga lemah. Setelah keluar dari krisis, kegiatan hidup lagi dan sampai Djepang masuk. Waktu pendudukan Djepang karena bahan² baku batik kurang dan kegiatan koperasi serta anggotanja menerima pekerdjaan membuat karung goni dari Djepang. Setelah kemerdekaan diproklamasikan kegiatan djalan terus sampai aggresi ke-I dan sudah itu terhenti, karena aktip berdjuang bersama-sama mempertahankan kemerdekaan. Setelah mendjadi daerah pendudukan tahun 1949, Koperasi Slamet mau diaktipkan kembali dan banjak anggota² jang tidak mau akibatnja dibubarkan.

3. Koperasi Batik wadah jang sesuai:

Dengan dibubarkannja Koperasi Slamet, maka oleh pengusaha² batik jang dipelopori antara lain oleh: H. Muchsin, H. Asmudi, H. Mukri, H. Malbari, H.M. Sahir, H. Askari serta penasehatnja H. Solichin mendirikan koperasi jang dinamakan Koperasi „PERSATUAN PERUSAHAAN BATIK” pada tanggal 1 Djanuari 1950 dengan anggota sebanjak 27 orang. Setelah koperasi didirikan langsung berhubungan dengan pengurus GKBI dan ikut membeli saham BTC. Koperasi PPB WONOPRINGGO selandjutnja mendapat bahan baku batik dari GKBI/BTC. Waktu GKBI akan mendapat hak badan hukum tahun 1953 dimana Koperasi PPB belum mendapat hak badan hukum, hanja terdaftar sebagai tjalon anggota. Sampai PPB terdaftar mendjadi anggota penuh, selama itu mendapat bahan baku dari PPB PEKADJANGAN sebagai penjalur.

a. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

Daerah kerdja Koperasi PPB ialah Ketjamatan Kedungwuni Wonopringgo dan sebelum mendapat hak badan hukum, pada tanggal 2 Djuni 1953 sudah mentjapai tingkat pengamatan dan sesudah itu pada tanggal 15 Djanuari 1954 mendapat „Hak Badan Hukum”

314