Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/258

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ngan A untuk partai besar, golongan B untuk partai menengah dan golongan C untuk partai ketjil.

Akibat bahan baku batik telah mendjadi bahan spekulasi bagi importir dan pedagang Tjina, dirasakan tekanan² jang memberatkan dan tidak menguntungkan bagi produsen batik. Untuk ini pengusaha² batik jang kesadaran organisasinja akibat adanja Muhammadijah lebih besar, mendirikan kumpulan usaha bersama dan selalu gagal karena mendapat rintangan dari pedagang2 Tjina dan pemerintahan kolonial. Dengan dikeluarkannja Peraturan Pemerintah tahun 1927 jang mengatur perekonomian bumiputera dan Undang2 Koperasi No. 108/1933 maka kemungkinan untuk membentuk organisasi ekonomi bertambah mudah. Tokoh² pendiri dari Koperasi Persatuan Perusahaan Batik Pekadjangan antara lain ialah: Bapak H. Afdohl Djalil, H. Mundar H. Siradj Sjukri, H.A. Kadir Bakri, H. Djazuli, H. Arsjad Sjukri dan H. Bakri Sjukri.

2. Koperasi wadah jang tjotjok bagi pembatikan :

Dengan adanja tekanan² dari Pemerintah Belanda dan pedagang? Belanda serta pedagang Tjina, keinginan untuk bersatu dari produsen batik bertambah kuat. Tudjuan dari pembentukan organisasi koperasi ialah memperoleh bahan cambrics langsung dari importir, menolong anggota dalam permodalan dan mentjarikan pemasaran batik anggota.

Maka pada tanggal 27 Mei 1937 didirikanlah Koperasi Persatuan Pengusaha Batik Pekadjangan dengan susunan pengurus pertamanja ialah :

Ketua I/II: Bapak H. Afdhol Djalil, H. Siradj Sukri, Penulis 1/I: H.A. Kadir Bakri dan H. A. Sudjak, Bendahara I/II: H. Arsiad Sjukri, H. Mundar dan Pembantu sebanjak 5 orang. Modal pertama koperasi terkumpul sebanjak F 2.200,- (gulden Belanda) dan djumlah anggota pria 54 orang dan wanita 2 orang. Dalam pembentukan PPB ini pedjabat bangsa Indonesia jang bekerdja sama Belanda waktu itu banjak mendorong ialah: Pak Ambijah Hadiwinoto, Pak Harsojo dan Pak Muljadi SH semuanja dari Perekonomian daerah Pekalongan. Koperasi P.P.B. mendapat Hak Badan Hukum tanggal 1 Maret 1940 No. 660 berdasarkan Undang Koperasi No. 108/1933 jang tunduk kepada Hukum Dagang Barat dan disjahkan oleh Departemen Kehakiman.

247