Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/228

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3. Koperasi wadah jang tjotjok:

Dalam tahun 1948 dimana Tjiamis mendjadi daerah pendudukan atas saran B.I.H. (Bureau Industriale Hersteld) supaja pembatikan diaktipkan kembali, maka timbullah perbedaan pendapat antara pengusaha batik. Jang tidak setudju aktip dalam anggota CPBB dan jang setudju membentuk organisasi baru jang dinamakan „Bond Batik”, suasana ini berdjalan sampai tahun 1949. Setelah Pemerintan R.I. kembali ke Jogja dan pengakuan kedaualtan, maka Bond Batik mati, anggota kembali masuk CPBB.

Hubungan dengan Pengurus GKBI diadakan dan CPBB aktip berdjuang ber-sama² primer² lainnja dan membeli saham BTC kepunjaan GKBI.

a. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

Daerah kerdja CPBB/RUKUN BATIK meliputi daerah Kabupaten Tjiamis dan anggota² jang terbanjak bertempat di Ketjamatan: Tjikoneng, Imbanagara dan Tjiamis. CPBB mendapat hak badan

Beberapa orang pendiri dan Pengurus C.P.P.B./Rukun Batik tahun 1939, dari kiri kekanan: H.I. Karso dan H. Hudori.

217