Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ketiga:  Dalam bersaing dengan produksi asing tidaklah perlu berketjil hati , karena bagi perkoperasian kita telah ada hukum pelindungnja , jakni Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok2 Perkoperasian dan Kebidjak sanaan Umum Pemerintah dalam rangka REPELITA. Persoalannja tinggal bagaimana pelaksanaannja jang banjak bergantung pada unsur manusia-manusia pelaksananja .

Achirnja, dalam menghadapi panggilan perdjuangan masa depan chususnja dibidang Pembangunan Ekonomi Nasional , sebagai timbal balik Pemerintah pun menjadari akan kewadjibannja untuk memberikan bimbingan, pengawasan , perlindungan dan fasilitas terhadap Kooperasi serta memampukannja untuk melaksanakan Undang Undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.

Semoga TUHAN JANG MAHA KUASA meridloinja, sehingga terwudjudlah masjarakat Indonesia jang adil dan makmur, sedjahtera merata materiil dan spirituil sebagaimana jang kita idam-idamkan selama ini .

Sekian, dan Madju Terus !

Djakarta, 8 September 1968.
MENTERI TRANSMIGRASI DAN KOPERASI

20 tahun G.K.B.I (page 21 crop)
20 tahun G.K.B.I (page 21 crop)

M. SARBINI.
LETNAN DJENDERAL T.N.I.


——————