Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/193

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

batik mendapat kredit dari Tjina dan sekarang pada koperasi beli kontant, dan djuga Tjina mendjual harga dibawah harga koperasi. Akibatnja pertumbuhan koperasi kurang lantjar karena pengusaha² lebih suka beli pada Tjina. Permainan Cambrics Convenant dengan Tjina ini dilaporkan kepada Departement van Economische Zaken jang dipimpin oleh A.J. Van Mook. Staf² dari Van Mook waktu itu bangsa Indonesia jang simpatik dengan perdjuangan pengusaha² batik antara lain ialah: Pak Ir. Surachman (almarhum), Pak Prof. Ir. Teko Sumodiwirjo, Pak Prof. Suriaatmadja, Pak Margono Djojohadikusumo jang djuga mendorong berdirinja koperasi P.P.B.B.P.

Koperasi P.P.B.B.P. didirikan pada tahun 1934 dan hak badan hukumnja memakai Undang² Koperasi No. 108/1933 jang berlaku untuk semua golongan penduduk Indonesia dan tunduk pada hukum barat. Oleh karena itu P.P.B.B.P. berhak mengadakan hubungan dagang internasional. Pada waktu Van Mook datang ke Jogjakarta, maka P.P.B.B.P. meminta supaja bisa berhubungan langsung dengan eksportir² Djepang dan Belanda. Achirnja hanja diperbolehkan berhubungan langsung dengan Cambrics Convenant. Pada tahun 1939 pernah PPBBP import langsung hars dari Bros & Co. Amerika sedjumlah ratusan drum dan djuga export batik ke Amerika jang ukuran 42″ X 18 yards. Setelah berdirinja koperasi P.P.B.B.P. maka diandjurkan kepada daerah² lain untuk mendirikan koperasi seperti di Solo, Ponorogo, Pekalongan, Tasikmalaja, Tjirebon, dan Tjiamis, P.P.B.B.P. mendapat hak badan hukum pada tahun 1939 berdasarkan Undang² 108/1933.

Walaupun PPBBP berdiri jang pertama kali, hak badan hukumnja didapat setelah 5 tahun berdiri, karena Pengurus PPBBP tidak menjukai pasal² dalam AD jang memberikan tjampur tangan terlalu besar pada Pedjabat, untuk keberatan² ini Pengurus dianggap ikut aktip dibidang politik.

b. Kesukaran jang dihadapi:

Pembentukan² wadah ini mendapat rintangan dari pedagang² Tjina dan Cambrics Convenant antara lain:

  1.  koperasi harus membeli dengan kontan, Tjina kredit.
  2.  pedagang² Tjina mendjual dibawah harga koperasi.
  3.  pedagang² Tjina mendjual dengan kredit dan koperasi kontan.

182