Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/118

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. pimpinan GKBI sementara dipegang oleh Deputy Menteri Koperasi.
  2. dibentuk Team Pembantu Pimpinan Deputy Menteri Koperasi di GKBI untuk mendjalankan tugas sehari-hari.
  3. Menjelenggarakan Rapat Anggota GKBI pada tgl. 30 April 1966.

Oleh Deputy Menteri Koperasi dikeluarkan Keputusan No. Kep.001/4/1966 tentang pembentukan Team Pengawas R.A. Primer² GKBI jang anggotanja diambil dari unsur², Pedjabat² Dirkop, wakil²Primer GKBI dari golongan Muhammadijah dan NU.

Pembukaan RA. Luar Biasa GKBI tgl. 30 April 1966 dikantor GKBI Pusat jang dihadiri oleh segenap Utusan Primer, para undangan, Team Pemeriksa dan Team Pengawas R.A. Primer. Dimana pada malam itu Men. Perdagkop, Ketua Team Care Taker Transkop(Sempu Moeljono) Ketua Umum Gerkopin (Brigdjen Rahardjo) Deputy Menteri Perindustrian Textile (Ir. Safiun) dan Deputy Menkop. (Brigdjen A. Tirtosudiro) memberikan fatwa² dan kata² sambutan sebagai bekal untuk menghadapi R.A. GKBI keesokan harinja.

Pembukaan R.A. ini didahului dengan laporan Pimpinan Harian TPP Dep.Menkop (Ir. Sudjono) tentang penjelenggaraan R.A. Luar biasa.

Tgl. 1 Mei 1966 peristiwa bersedjarah dalam rapat anggota luar biasa GKBI dengan pimpinan bidjaksana jang dipegang oleh Dep. enkop. Brigdjen A. Tirtosudiro dan pandangan²/usul² konstruktip dengan penuh toleransi dari para pembitjara wakil² dari Primer² GKBI, maka terbentuklah susunan kepengurusan dan Badan Pemeriksa GKBI jang pemilihannja dilakukan oleh anggota dari anggota untuk anggota setjara langsung bebas rahasia tanpa adanja tekanan² dari golongan dan pihak manapun.

Pengurus jang terpilih ialah:

Ketua Umum: H.A. Djunaid, Ketua I/II: H.A. Mutawali dan H. Badruddin, Penulis I/II: H. Usman Djauhari dan H. Zuber Kohari, Bendahara I/II: Drs. H. Mardjuki Mahdy, dan H. Sjofwan Sjukri. Komisaris sebanjak 12 orang jaitu: A. Somad Mugny. E. Ramelan, Masina, K.H. Sjafei, H. Choudori, H. Hisjam Basuni, Chamin Prawirohartono, Moh. Ardani, H. Aliatmodjo, A. Marwan, Moh. Ngadenan. Dan Achmadun Sjakir. Anggota Badan Pemeriksa sebanjak 21

107