Lompat ke isi

Demokrasi Kita

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Demokrasi Kita
oleh Mohammad Hatta

DEMOKRASI KITA

DEMOKRASI KITA


Oleh

Dr. MOHAMMAD HATTA



Pandji_______

Masjarakat

Rp.5.—

SEPATAH KATA.

Berhubung dengan banjaknya permintaan2 terhadap karangan Dr. Mohammad Hatta, berdjudul DEMOKRASI KITA jang dimuat dalam „Pandji Masjarakat“ No. 22 tanggal 1 Mei 1960, maka kami terbitkanlah karangan itu tersendiri dalam bentuk buku format kantong ini.

Semoga saudara2 jang tidak mempunjai madjalah „Pandji Masjarakat“ jang memuat karangan bermutu tinggi itu, dengan adanja penerbitan ini dapat tertolong hendaknja.

Penerbit „PANDJI MASJARAKAT“

Djalan Madjapahit 28 Djakarta.

DEMOKRASI KITA

Sedjarah Indonesia sedjak 10 tahun jang achir ini banjak memperlihatkan pertentangan antara idealisme dan realita. Idealisme, jang mentjiptakan suatu pemerintahan jang adil jang akan melaksanakan demokrasi jang sebaik-baiknja dan kemakmuran rakjat jang sebesar-besarnja.

Realita dari pada pemerintahan, jang dalam perkembangannja kelihatan makin djauh dari demokrasi jang sebenarnja.

TINDAKAN-TINDAKAN PRESIDEN

Apalagi sedjak dua tiga tahun jang achir ini kelihatan benar tindakan-tindakan pemerintah jang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Presiden, jang menurut Undang-Undang Dasar tahun 1950 adalah Presiden konstitusionil jang tidak bertanggung djawab dan tidak dapat diganggu-gugat, mengangkat dirinja sendiri mendjadi formatir kabinet. Dengan itu ia melakukan suatu tindakan jang bertanggung djawab dengan tiada memikul tanggung djawab. Pemerintah jang dibentuk dengan tjara jang gandjil itu diterima begitu sadja oleh Parlemen dengan tiada menjatakan keberatan jang prinsipiil. Malahan ada jang membela tindakan Presiden itu dengan dalil „keadaan darurat“.

Kemudian Presiden Soekarno membubarkan Konstituante jang dipilih oleh rakjat, sebelum pekerdjaannja membuat Undang-Undang Dasar baru selesai. Dengan suatu dekrit dinjatakannja berlakunja kembali Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Menurut Undang-Undang Dasar '45 itu Presiden Republik Indonesia adalah kepala exekutif. Parlemen jang ada menurut Undang-Undang Dasar 1950 dan tersusun menurut pemilihan umum pada tahun 1955 diakui sebagai Dewan Perwakilan Rakjat sementara sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat baru berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sungguhpun tindakan Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi dan merupakan suatu coup d'état, ia dibenarkan oleh partai-partai dan suara jang terbanjak didalam Dewan Perwakilan Rakjat. Golongan minoritet menganggap perbuatan Presiden itu sebagai suatu tindak-perkosa, tetapi menjesuaikan dirinja kepada kenjataan jang baru itu. Dengan pendirian sedemikian Dewan Perwakilan Rakjat sudah melepaskan sendiri hak-kelahirannja.

Tidak lama sesudah itu Presiden Soekarno melangkah selangkah lagi, setelah timbul perselisihan dengan Dewan Perwakilan Rakjat tentang djumlah anggaran belandja. Dengan suatu penetapan Presiden Dewan Perwakilan Rakjat dibubarkan dan disusunnja suatu Dewan Perwakilan Rakjat baru menurut konsepsinja sendiri. Dewan Perwakilan Rakjat baru itu anggotanja 261 orang, separoh terdiri dari anggota-anggota partai dan separoh lagi dari apa jang disebut golongan fungsionil, jaitu buruh, tani, pemuda, wanita, alim-ulama, tjendikiawan, tentera dan polisi. Semua anggota ditundjuk oleh Presiden. Anggota-anggota partai politik jang 130 orang itu sebagian besar dipilihnja sendiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang bersidang sampai sekarang, dengan menjingkirkan sama sekali anggota-anggota jang termasuk golongan oposisi.

TUGAS DEWAN PERWAKILAN RAKJAT

Presiden Soekarno mendasarkan segala tindakannja itu atas pendapat, bahwa revolusi Indonesia untuk melaksanakan Indonesia jang adil dan makmur belum selesai. Sebelum tertjapai Indonesia jang adil dan makmur, revolusi masih berdjalan terus dan segala susunan jang ada itu bersifat sementara. Ia, katanja, tidak menentang demokrasi, malahan menudju demokrasi jang sebenarnja, jaitu demokrasi gotong rojong seperti jang terdapat dalam masjarakat Indonesia jang asli. Ia mentjela demokrasi tjara Barat jang berdasarkan free fight, hantam-hantam-menghantam, jang sebegitu djauh dipraktikkan di Indonesia. Free fight democracy ini menimbulkan perpetjahan nasional, sehingga usaha-usaha pembangunan djadi terlantar.

Demokrasi liberal itu hendak digantinja dengan apa jang disebutnja demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin, seperti jang dimaksudnja itu ialah suatu tjara bekerdja jang melaksanakan suatu program pembangunan jang direntjanakan dengan suatu tindakan jang kuat dibawah suatu pimpinan. Tjita-tjita itu harus didukung oleh kerdjasama jang baik antara empat golongan besar jang berpengaruh didalam masjarakat, jaitu golongan-golongan nasional, Islam, komunisme dan tentera. Titik berat dari pada pemerintahan dan perundang-undangan tidak lagi terletak pada Parlemen, melainkan pada dua badan baru jaitu Dewan Nasional jang sekarang berubah mendjadi Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perantjang Nasional.

Dalam sistim ini Dewan Perwakilan Rakjat tugasnja hanja memberikan dasar hukum sadja kepada keputusan-keputusan jang telah ditetapkan oleh Pemerintah, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atau usul dari dua badan tersebut tadi. Dengan tjara begitu, menurut pendapat Soekarno, segala perundingan dapat berlaku dengan tjepat, dengan tiada bertele-tele seperti jang terdjadi didalam Dewan Perwakilan Rakjat sampai sekarang. Kedua badan tersebut, Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perantjang Nasional, berhubungan dengan susunannja seperti jang ditentukan sendiri oleh Presiden Soekarno, bisa merupakan suatu „pressure group“, golongan pendesak.

Tetapi dengan perubahan Dewan Perwakilan Rakjat jang terdjadi sekarang, dimana semua anggota ditundjuk oleh Presiden, lenjaplah sisa-sisa demokrasi jang penghabisan. Demokrasi terpimpun Soekarno mendjadi suatu diktaktur jang didukung oleh golongan-golongan jang tertentu.

KRISIS DEMOKRASI

Oleh karena itu tidak heran, kalau banjak orang menjangka, bahwa demokrasi lenjap dari Indonesia. Tetapi pendapat sematjam itu tidak benar. Itu suatu pendapat jang diperoleh dari penglihatan sepintas lalu sadja atas proses politik jang berlaku di Indonesia sedjak beberapa tahun jang achir ini. Demokrasi bisa tertindas sementara karena kesalahannja sendiri, tetapi setelah ia mengalami tjobaan jang pahit, ia akan muntjul kembali dengan penuh keinsafan. Berlainan dari pada beberapa negeri lainnja di Asia, demokrasi disini berurat-berakar didalam pergaulan hidup. Sebab itu ia tidak dapat dilenjapkan untuk selama-lamanja.

Apa jang terdjadi sekarang ialah krisis dari pada demokrasi. Atau demokrasi didalam krisis. Demokrasi jang tidak kenal batas kemerdekaannja lupa sjarat-sjarat hidupnja dan melulu mendjadi anarki lambat-laun akan digantikan oleh diktatur. Ini adalah hukum besi dari pada sedjarah dunia ! Tindakan Soekarno jang begitu djauh menjimpang dari dasar-dasar konstitusi adalah akibat dari pada krisis demokrasi itu.

Demokrasi dapat berdjalan baik, apabila ada rasa tanggung djawab dan toleransi pada pemimpin-pemimpin politik. Inilah jang kurang pada pemimpin pemimpin partai seperti jang telah berkali-kali saja peringatkan. Pada permulaan kemerdekaan, sesudah proklamasi 17 Agustus 1945, orang merasai benar-benar tanggung djawabnja. Tetapi setelah kemerdekaan itu diakui oleh seluruh dunia, sebagai hasil dari pada Konperensi Medja Bundar di Den Haag pada achir tahun 1949, orang lupakan sjarat-sjarat untuk membangun demokrasi didalam praktik.

Semangat jang ultra-demokratis jang meradjalela dalam dada pemimpin-pemimpin partai mengubah sistim pemerintahan dari pemerintahan presidensiil jang tertanam didalam Undang-Undang Dasar 1945 mendjadi kabinet parlementer. Sistim kabinet parlementer seperti jang berlaku di Eropah Barat, dimana Pemerintah bertanggung djawab kepada Parlemen, orang anggap lebih demokratis dari sistim pemerintah presidensiil. Orang lupa, bahwa Indonesia dalam masa peralihan ke pemerintah nasional jang demokrasi perlu akan suatu pemerintah jang kuat. Sedjarah Indonesia sedjak Proklamasi 17 Agustus 1945 menjatakan bahwa pemerintah jang kuat di Indonesia ialah pemerintah presidensiil dibawah dwitunggal Soekarno-Hatta. Lahirnja idee dwitunggal diwaktu itu bukanlah suatu hal jang dibuat-buat, melainkan suatu kenjataan jang dikehendaki oleh keadaan.

Dimasa Republik Indonesia jang pertama itu telah ditjoba mengubah sistim pemerintah presidensiil mendjadi sistim kabinet parlementer jang dipimpin oleh seorang perdana menteri, jang bertanggung djawab kepada Badan Pekerdja Komita Nasional Pusat. Alasan jang dikemukakan ialah supaja Presiden dan Wakil Presiden tetap dan tidak terganggu gugat didalam memimpin negara. Presiden dan Wakil Presiden diperlindungi oleh Kabinet jang bertanggung djawab politik, jang setiap waktu dapat diganti kalau perlu. Tetapi dalam praktik ternjata, bahwa bukan kabinet jang memperlindungi Presiden dan Wakil Presiden, memagari mereka dengan tanggung djawabnja, melainkan sebaliknja. Dimana-mana Presiden dan Wakil Presiden harus bertindak dengan mempergunakan kewibawaannja untuk memperlindungi kabinet dari ketjaman dan serangan rakjat jang tidak puas. Sampai kedalam sidang Komite Nasional Pusat Wakil Presiden terpaksa bersuara untuk mempertahankan politik Pemerintah jang digugat dan diketjam sehebat-hebatnja oleh berbagai golongan didalamnja. Dan pada saat jang genting seperti dengan peristiwa 3 Djuli 1946 orang berpegang kembali kepada Kabinet Presidensiil. Dekimikian djuga sesudah penandatanganan Perdjandjian Renville pada permulaan tahun 1948, jang menimbulkan perpetjahan besar dan pertentangan politik jang hebat dalam masjarakat, orang kembali kepada pemerintah presidensiil dibawah Wakil Presiden. Pemerintah itulah jang stabil sampai pada pemulihan kedaulatan pada achir tahun 1949 oleh Nederland.

Tetapi sesudah itu semangat ultra-demokratis muntjul kembali. Dalam Undang-Undang Dasar 1950 ditetapkan sistim kabinet parlementer. Dwitunggal Soekarno-Hatta didjadikan simbol negara belaka dalam kedudukan Presiden dan Wakil Presiden jang konstitusionil, jang tidak dapat diganggu-gugat. „Menteri-Menteri bertanggung djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnja maupun masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri“. Dan mulai saat itu tamatlah pada hakekatnja sedjarah dwitunggal dalam politik Indonesia.

PELAKSANAAN DEMOKRASI

Negara baru jang dibentuk dari menggabungkan 16 negara bagian Republik Indonesia Sarikat menurut putusan K.M.B. mendjadi suatu negara kesatuan jang daerahnja meliputi seluruh INdonesia dengan Irian Barat sebagai daerah sengketa, — negara baru ini akan menghadapi serbiu satu soal dan kesulitan. Djusteri pada saat itu dua orang jang benar-benar mempunjai kewibawaan dibebaskan dari pimpinan negara jang riil dan didjadikan simbol belaka.

Sebenarnja ada suatu pertentangan perasaan dari dalam jang sukar mengatasi. Sistim dwitunggal itu sudah mendjadi suatu mitos jang mempengaruhi djalan pikiran bangsa kita. Dalam alam pikiran rakjat jang banjak, segala kesulitan akan dapat diatasi selama dwitunggal itu berada diatas putjuk pimpinan negara. Sebaliknja orang ingin mempunjai suatu sistim pemerintahan jang lebih demokratis, jaitu dimana Pemerintah bertanggung djawab kepada Parlemen setiap waktu. Menurut djalan pikiran ini, diantara badan-badan jang kerdjasama dalam melakukan pemerintahan, Parlemen dan Pemerintah. Parlemenlah jang terkuat. Sistim itu tidak djalan terhadap dwitunggal dengan kewibawaannja jang besar terhadap rakjat. Dalam pada itu ada pula aliran jang berpendapat, bahwa figur orang jang dua itu akan mendjadi penghalang bagi tenaga-tenaga politik baru untuk madju kemuka. Ini merugikan bagi latihan demokrasi. Sebab itu perlu mereka meluangkan tempat dalam kekuasaan politik bagi pemimpin-pemimpin jang lain itu.

Segala pertimbangan itu meluakan kepentingan jang lebih besar dan mendesak diwaktu itu, jaitu bahwa negara perlu akan suatu pemerintahan jang kuat jang mempunjai kewibawaan besar untuk mengatasi berbagai kesulitan.

Salah satu dari kesulitan jang terutama ialah bahwa tjita-tjita demokrasi memang ada di Indonesia, tetapi pelaksananjalah jang kurang. Selaindari itu pengalaman dalam pemerintahan demokrasi sedikit sekali; diluar daerah Republik Indonesia jang pertama jang hanja meliputi Djawa dan Sumatera hampir tak ada. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang pertama kali mewakili seluruh Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1950 bukanlah anggota jang dipilih oleh rakjat, melainkan diangkat oleh Pemerintah negara-negara bagian lama. Lebih dari separoh berasal dari pegawai negeri jang dalam zaman Hindia Belanda tidak mempunjai pengalaman politik.

Sebab itu tidak mengherankan, kalau didalam Dewan Perwakilan Rakjat itu djuumlah partai politik mangkin lama mangkin banjak. Achirnja terdapat 19 buah. Orang dapat mengira betapa sulitnja membentuk suatu Pemerintah jang akan memperoleh dukungan oleh suara jang terbanjak didalam Dewan Perwakilan Rakjat. Tiap-tiap pemerintah mempunjai tjorak pemerintah koalisi, tersusun dari sedikit-dikitnja 7 atau 8 partai. Alangkah sulitnja menjusun program bersama dan menjetudjui orang-orang jang akan duduk sebagai menteri. Dan kalau Pemerintah sudah berdjalan dan kemudian ada partai dalam koalisi itu jang tidak mendapat kepuasan, lalu ia menarik menterinja keluar. Maka timbullah krisis kabinet. Kabinet djatuh karena kelemahan dari dalam, bukan karena votum dalam Dewan Perwakilan Rakjat. Berkali-kali pemerintah mengundurkan diri, tetapi belum ada jang djatuh dimuka Parlemen karena salah suatu votum djatuh dimuka Parlemen karena salah suatu votum tidak-pertjaja. Dengan sendirinja pemerintah-pemerintah sematjam itu, jang setiap waktu menghadapi soal politik didalam dan diluar Dewan Perwakilan Rakjat, tidak tjukup mempunjai kesempatan untuk memikirkan soal ekonomi dan pembangunan. Rentjana jang diperbuat sudah terlantar lagi kalau Pemerintah sudah djatuh. Pemerintah jang menggantikan memikirkan lagi rentjana baru.

Sesudah pemilihan umum tahun 1955 djumlah partai itu tidak berkurang, malahan bertambah sampai 28. Ini disebabkan oleh sistim pemilihan jang terlalu demokratis. Sebenarnja tiga partai jang terbesar didalam Dewan Perwakilan Rakjat, jaitu P.N.I., Masjumi dan Nahdatul Ulama memperoleh suara terbanjak jang mutlak. Tetapi diantara Masjumi dan dua lain itu sukar mentjapai persesuaian paham.

Kalau dinegeri-negeri jang sudah lama mendjalankan demokrasi masih terdapat perbuatan menjalahgunakan kekuasaan, apalagi dalam negeri jang masih muda seperti Indonesia. Bagi beberapa golongan mendjadi partai pemerintah berarti „membagi rezeki“. Golongan sendiri dikemukakan, masjarakat dilupakan. Seorang menteri memperoleh tugas dari partainja untuk melakukan tindakan-tindakan jang memberi keuntungan bagi partainja. Seorang menteri perekonomian misalnja mendjalankan tugasnja itu dengan memberikan lisesni dengan bajaran jang tertentu untuk kas partainja. Atau dalam pembagian lisesni itu kepada pedagang dan importir atau exportir, orang jang separtai dengan dia didahulukannja. Keperluan uang untuk biaja pemilihan umum mendjadi sebab ketjurangan itu.

Partai jang pada hakekatnja alat untuk menjusun pendapat umum setjara teratur, agar supaja rakjat beladjar merasai tanggung djawabnja sebagai pemangku negara dan anggota masjarakat, — partai itu didjadikan tudjuan dan negara mendjadi alatnja.

Djuga dalam hal menempatkan pegawai pada djabatan umum didalam dan diluar negeri orang lupa akan dasar tanggung djawab dan toleransi dalam demokrasi. Seringkali keanggotaan parta mendjadi ukuran, bukan dasar „the right man in the right place“. Pegawai jang tidak berpartai atau partainja duduk dibangku oposisi merasa kehilangan pegangan dan mendjadi patah hati. Ini merusak ketenteraman djiwa bekerdja, mendorong orang kedjalan tjurang dan korupsi mental. Aturan memperkuat budi pekerti, karakter pegawa, dengan politik kepartaian itu orang menghidupkan jang sebaliknja, mengasuh orang luntur karakter. Achirnja orang masuk partai bukan karena kejakinan, melainkan karena ingin memperoleh djaminan.

Suasana politik semtjam itu memberi kesempatan kepada berbagai djenis petualang politik dan ekonomi serta manusia profetir madju kemuka. Segala pergerakan dan semojan nasional diperalatkan mereka, partai-partai politik ditungganginja, untuk mentjapai kepentingan mereka sendiri. Maka timbullah anarki dalam politik dan ekonomi. Kelandjutannja, korupsi dan demoralisasi meradjalela.

DEMOKRASI DAN DIKTATUR

Dimana-mana orang merasa tak puas. Pembangunan dirasakan tidak berdjalan sebagaimana mestinja, seperti jang diharapkan. Kemakmuran rakjat jang ditjita-tjitakan masih djauh sadja, sedangkan nilai urang makin merosot. Rentjana jang terlantar banjak sekali. Keruntuhan dan kehantjuran barang-barang kapital tampak dimana-mana, seperti rusaknja djalan-djalan raja, irigasi, pelabuhan, berkembangnja irosi dan lain-lain.

Pembangunan demokrasi pun terlantar karena pertjektjokan politik senantiasa. Indonesia jang adil jang ditunggu-tunggu masih djauh sadja. Pelaksanaan autonomi daerah dengan urusan keuangan sendiri jang lama sekali menunggu mendjadi sebab timbulnja pergolakan daerah.

Daerah-daerah jang begitu banjak menghasilkan devisen buat negara, sedangkan mereka tidak melihat pembangunan didaerahnja, mulai menentang pemerintah pusat.

Sudah lebih dahulu angkatan perang merasa tak puas dengan djalannja pemerintahan ditangan partai-partai. Pertjektjokan politik dipusat besar pengaruhnja kebawah. Pada daerah-daerah jang belum aman gerakan gerombolan makin mendjadi. Semuanja itu harus dihadapi oleh tentera. Aturan menjiapkan diri untuk tugasnja jang sebenarnja, jaitu melatih diri dan mengadakan perlengkapan untuk menghadapi musuh dari luar, ia terus-menerus sadja dirusuh melakukan tugas polisi kedalam. Pada tahun 1952 pernah pimpinan angkatan perang memohon kepada Presiden supaja Presiden sudi mengachiri tjara Dewan Perwakilan Rakjat bekerdja jang selalu menimbulkan politik jang tidak stabil. Petisi itu tidak berhasil, sebab Presiden menundjukkan kepada kedudukannja sebagai Kepala Negara jang konstitusionil.

Achirnja pesertaan tentera dengan gerakan rakjat pada beberapa daerah untuk menentang pemerintah pusat memaksa Pemerintah pusat mengumumkan keadaan bahaja. Sedjak itu mulailah tjampur tangan angkatan perang dalam pemerintahan. Persengketaan tentang Irian Barat jang makin memuntjak memberi kesempatan kepada beberapa golongan pemuda untuk mengambil alih beberapa perusahaan Belanda jang ada di Indonesia. Untuk menghindarkan kekatjauan Pemerintah memberi tugas kepada angkatan perang untuk mengawasi semuanja itu. Dengan itu bertambah luaslah kekuasaan dan tanggung djawab jang diberikan kepada tentera. Kalau mereka jang harus bertanggung djawab dalam berbagaibidang keamana dan keselamatn umum, maka menurut pendapat mereka sudah selajaknja mereka ikut serta dalam pemerintahan negara. Untuk menanggalkan kekuasan partai-partai politik dalam pemerintah, tentera mengandjurkan idee : kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistim Kabinet presidensiil. Tjita-tjita itu disokong oleh beberapa golongan ketjil jang merasa berdjasa dalam revolusi tahun 1945 tetapi tak pernah terhitung dalam politik selama itu. Sudah tentu dengan interpretasi sendiri. ! Dari kanan dan kiri Presiden didesan supaja mengambil tindakan jang tegas untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan anti konstitusionil diandjurkan !

Maka terdjadilah peristiwa jang disebut tadi pada permulaan karangan ini. Perkembangan politik jang berachir dengan kekatjauan, demokrasi jang berachir dengan anarki membuka djalan untuk lawannja : diktatur. Seperti diperingatkan tadi, ini adalah hukum besi dari pada sedjarah dunia. Tetapi sedjarah dunia memberi petundjuk pula bahwa diktatur jang bergantung kepada kewibawaan orang seorang tidak lama umurnja. Sebab itu pula sistim jang dilahirkan Soekarno itu tidak akan lebih pandjang umurnja dari Soekarno sendiri. Umur manusia terbatas. Apabila Soekarno sudah tidak ada lagi, maka sistimnja itu akan rubuh dengan sendirinja seperti suatu rumah dari kartu. Tidak ada seorang djuga dari team kerdjasama jang diadakannja itu jang mempunjai kaliber dan kewibawaan untuk meneruskannja. Tidak pula ada bajangan dalam masjarakat bawa sistim itu disukai orang.

KONSEPSI SOEKARNO

Kalau kita perhatikan golongan-golongan dalam Dewan Perwakilan Rakjat gotong-rojong itu jang akan mendukung sistim Soekarno, disitu tidak ada homogenita. Malahan mereka itu terdiri dari berbagai aliran jang bertentangan satu sama lain, jang batas-membatasi dan hambat-menghambat. Mereka dapat kerdjasama dengan musjawarah, karena ada Soekarno jang menentukan dan mereka meng-ia-kan.

Dalam keadaan sematjam itu, tenaga-tenaga demokrasi dalam masjarakat terpaksa menunggu dengan sabar, apa jang akan dilahirkan oleh konsepsi Soekarno itu. Selama politiknja didukung oleh aliran-aliran politik jang terbesar djumlahnja dan golongan jang berkuasa, semuanja dengan semangat totaliter, aliran demokrasi tidak dapat berbuat apa-apa. Semangat totaliter sedang kuat berhubungan dengan pemberontakan pada beberapa daerah.

Bagi jang lama bertengkar dengan Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan jang efisien, ada baiknja diberikan faire chance dalam waktu jang lajak kepada Presiden Soekarno untuk mengalami sendiri, apakah sistimnja itu akan mendjadi suatu sukses atau suatu kegagalan. Sikap ini saja ambil sedjak perundingan kami jang tidak berhasil kira-kira dua tahun jang lalu. Ada ukurang jang objektif jang akan menentukan dalam hal ini. Tertjapaikah atau tidak kemakmuran rakjat dengan itu, kemamkuran rakjat jang SOekarno sendiri djuga mentjiptakannja dengan sepenuh-penuh fantasinja? Sanggupkah ia menahan kemerosotan taraf hidup rakjat dalam tempoh jang singkat? Dapatkah ia menjetop inflasi jang terus-menerus dalam waktu jang tidak terlalu lama, inflasi jang membawa orang putus harapan?

Itulah ukuran objektif jang tepa terhadap konsepsinja itu!

Bahwa Soekarno seorang patriot jang tjinta pada Tanah Airnja dan ingin melihat Indonesia jnag adil dan makmur selekas-lekasnja, itu tidak dapat disangkal. Dan itulah barangkali motif jang terutama baginja untuk melakukan tindakan jang luar biasa itu, dengan tanggung djawab sepenuhnja pada dirinja. Tjuma, berhubung dengan tabiatnja dan pembawaannja, dalam segala tjiptaannja ia memandang garis besarnja sadja. Hal-hal mengenai detail, jang mungkin menjangkur dan menentukan dalam pelaksanaannja, tidak dihiraukannja. Sebab itu sering mentjapai jang sebaliknja dari jang ditudjunja.

Dalam suatu kritik terhadap konsepsinja kira-kira tiga tahun jang lalu saja bandingkan dia dengan Mephistopheles dalam hikajat Goethe's Faust. Apabila Mephistopheles berkata, bahwa dia adalah „ein Teil jener Kräfte, die stets das Böse will und stets das Gute schafft” — satu bagian dari suatu tenaga jang selalu menghendaki jang buruk dan selalu menghasilkan jang baik —, Soekarno adalah kebalikan dari gambaran itu. Tudjuannja selalu baik, tetapi langkah-langkah jang diambilnja kerapkali mendjauhkan dia dari tudjuannja itu. Dan sistim diktaktur jang diadakannja sekarang atas nama demokrasi terpimpin akan membawa ia kepada keadaan jang bertentangan dengan tjita-tjitanja selama ini.

Tadi saja katakan bahwa demokrasi tidak akan lenjap dari Indonesia. Mungkin ia tersingkir sementara, seperti kelihatan sekarang ini, tetapi ia akan kembali dengan tegapnja. Memang tak mudah membangun suatu demokrasi di Indonesia jang lantjar djalannja. Tetapi bahwa ia akan muntjul kembali, itu tidak dapat dibantah.

Ada dua hal jang memberikan kejakinan itu kepada saja. Pertama, tjita-tjita demokrasi jang hidup dalam pergerakan kebangsaan dimasa pendjadjahan dahulu, jang memberikan semangat kepada perdjuangan kemerdekaan. Kedua, pergaulan hidup Indonesia jang asli berdasarkan demokrasi, jang sampai sekarang masih terdapat didalam desa Indonesia.

Sudah biasa dalam sedjarah, bahwa tjita-tjita jang murni dan indah tentang pergaulan hidup manusia dan bangsa lahir dalam masa penderitaan. Rakjat Indonesia menderita, berabad-abad lamanja, dibawah pendjadjahan Belanda. Kesengsaraan hidup, penghinaan bangsa oleh berbagai peraturan diskriminasi, pemerasan nasional dibawah suatu kekuasaan autokrasi kolonial, sifat pemerintahan djadjahan sebagai suatu negara-polisi jang menindah segala tjita-tjita kemerdekaan, — semuanja itu menghidupkan dalam pangkuan pergerakan kebangsaan tjita-tjita tentang persatuan Indonesia, peri kemanusiaan, demokrasi dan keadilan sosial. Semuanja itu tergaris sedalam-dalamnja dalam djiwa rakjat Indonesia, sekalipun mereka hanja sanggup menjatakannja setjara pasif. Tetapi didalam kalbu orang pergerakan tjita-tjita itu hidup sebagai keinsafan hukum, jang harus memberi tjorak kepada Indonesia Merdeka.

Sedjak dari masa pendjadjahan ditjiptakan bahwa Indonesia Merdeka dimasa datang mestilah Negara Nasional, bersatu dan tidak terpisah-pisah. Ia bebas dari pendjadjahan asing dalam rupa apapun djuga, politik maupun ideologi. Dasar-dasar peri-kemanusiaan harus terlaksana dalam segala segi penghidupan, dalam perhubungan antara orang dengan orang, antara madjikan dan buruh, antara bangsa dan bangsa. Lahir dalam perdjuangan menentang pendjadjahan, tjita-tjita peri-kemanusiaan tidak sadja bersifat anti-kolonial dan anti-imperialis, tetapi djuga menudju kebebasan manusia dari segala tindasan. Pergaulan hidup harus diliputi oleh suasana kekeluargaan dan persaudaraan. Literatur sosialis jang banjak dibatja dan pergerakan kaum buruh Barat jang dilihat dari djauh dan dari dekat, memperkuat tjita-tjita itu mendjadi kejakinan.

Demokrasi Indonesia

Pengalaman dengan pemerintahan autokrasi kolonial dalam bentuk negara-polisi menghidupkan dalam kalbu pemimpin dan rakjat Indonesia tjita-tjita negara hukum jang demokratis. Negara itu haruslah berbentuk Republik berdasarkan Kedaulatan Rakjat. Tetapi Kedaulatan Rakjat jang dipahamkan dan dipropagandakan dalam kalangan pergerakan nasional berlainan dengan konsepsi Rousseau jang bersifat individualisme. Kedaulatan Rakjat tjiptaan Indonesia harus berakar dalam pergailan hidup sendiri jang bertjorak kolektivisme. Demokrasi Indonesia harus pula perkembangan dari demokrasi Indonesia jang asli. Semangat kebangsaan jang tumbuh sebagai reaksi terjadap imperialisme dan kapitalisme Barat, memperkuat pula keinginan untuk mentjari sendi-sendi bagi negara nasional jang akan dibangun kedalam masjarakat sendiri. Demokrasi Barat à priori ditolak.

Dalam mempeladjari Revolusi Perantjis 1789 jang terkenal sebagai sumber demokrasi Barat, ternjata bahwa trilogi „kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan“ jang mendjadi sembojannja tidak terlaksana didalam praktik. Itu tidak mengherankan, karena Revolusi Perantjis meletus sebagai revolusi indivuil untuk memerdekakan orang-seorang dari ikatan feodalisme. Kemerdekaan individu diutamakan. Dalam merealisasinja orang lupa akan rangkaiannja dengan persamaan dan persaudaraan.

Selagi Revolusi Perantjis tudjuannja hendak melaksanakan tijta-tjita sama rata sama rasa — sebab itu disebelah kemerdekaan individu dikemukakan persamaan dan persaudaraan —, demokrasi jang dipraktikkan hanja membawa persamaan politik. Itupun terdjadi berangsur-angsur. Dalam politik hak seseorang sama dengan jang lain; kaja dan miskin, laki-laki dan perempuan sama-sama mempunjai hak untuk memilih dan dipilih mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat. Tetapi lebih dari itu tidak ada persamaan. Dalam perekonomian tetap berlaku dasar tidak sama. Malahan dengan berkobarnja semangat individualisme, jang dihidupkan oleh Revolusi Perantjis, kapitalisme subur tumbuhnja. Pertentangan kelas bertambah hebat. Dimana ada pertentangan jang hebat antara berbagai kepentingan dimana ada golongan jang menindas dan ditindas, disitu sukar didapat persaudaraan.

Njatalah, bahwa demokrasi jang sematjam itu tidak sesuai dengan tjita-tjita perdjuangan Indonesia jang mentjiptakan terlaksananja dasar-dasar peri-kemanusiaan dan keadilan sosial. Demokrasi politik sadja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Disebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belumada. Sebab itu tjita-tjita demokrasi Indonesia ialah demokrasi sosial, meliputi seluruh lingkungan hidup jang menentukan nasib manusia. Tjita-tjita keadilan sosial jang terbajang dimuka, didjadikan program untuk dilaksanakan didalam praktik hidup nasional dikemudian hari.

Djika ditilik benar-benar, ada tiga sumber jang Halaman:Demokrasi Kita.pdf/25 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/26 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/27 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/28 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/29 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/30 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/31 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/32 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/33 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/34 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/35 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/36 Halaman:Demokrasi Kita.pdf/37

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena penciptanya telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun yang lalu atau dipublikasikan pertama kali lebih dari 50 tahun yang lalu. Masa berlaku hak cipta atas karya ini telah berakhir. (Bab IX UU No. 28 Tahun 2014)

Domain publikDomain publikfalsefalse