Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya/Bab 3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

III. SEJARAH LAGU KEBANGSAAN (VOLKSLIED)
INOONESIA RAYA

Tatkala pecah Perang Pasifik dan balatentara Jepang melanda cepat ke Asia Tenggara, Radio Tokyo dalam siaran propagandanya berbahasa Indonesia berusaha merebut hati bangsa Indonesia, dengan memulai dan menutup siarannya dengan memperdengarkan INDONESIA RAYA.

Tapi itu hanya siasat balatentara Jepang saja, karena ketika pada bulan Maret 1942, balatentara Jepang berhasil merebut Indonesia dari kekuasaan Beianda segera saja INDONESIA RAYA yang mula-mula boleh dinyanyikan, dinyatakan terlarang.

Dengan ancaman pedang samurai, pemerintah balatentara Jepang berhasil melarang INDONESIA RAYA untuk beberapa lama. Sudah barang tentu para pemimpin kita waktu itu tidak tinggal diam saja.

Mereka berusaha keras agar pemerintah balatentara Jepang mencabut larangan atas INDONESIA RAYA, namun semua usaha itu belum berhasil. Baru pada tahun 1944, ketika kedudukan balatentara Jepang menjadi gawat akibat kekalahan-kekalahan yang terus dideritanya dalam melawan tentara sekutu, dan Indonesia mulai diancam serbuan tentara Sekutu, fihak Jepang haru sadar bahwa tanpa bantuan pertahanan rakyat Indonesia pastilah mereka tidak akan mampu menghadapi serbuan lawan.

Maka pemerintah balatentara Jepang terpaksa bersikap manis dan lunak terhadap para pemimpin kita. Mengetahui kedudukan Jepang yang sudah di ambang keruntuhan itu para pemimpin kita segera mendesak agar dapat mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan menuntut supaya larangan atas INDONESIA RAYA dicabut. Karena kedudukannya yang semakin payah, pemerintah balatentara Jepang akhirnya terpaksa juga memperhatikan desakan dan tuntutan para pemimpin rakyat. Dijanjikanlah “Kemerdekaan Indonesia di kemudian hari” dan rakyat diijinkan menyanyikan INDONESIA RAYA lagi.

Meskipun waktu itu kita belum lagi merdeka namun para pemimpin rakyat menyadari sepenuhnya bahwa dalam tempo yang tidak terlalu lama lagi, kemerdekaan tanah-air akan dapat dicapai. Maka timbullah gagasan agar proses mencapai kemerdekaan itu dapat dipercepat dengan lebih dahulu memiliki sebuah lagu kebangsaan secara resmi.

Lagu kebangsaan itu sudah tersedia yakni : INDONESIA RAYA, tinggal lagi disempurnakan dengan mengadakan beberapa perubahan agar benar-benar memenuhi syarat sebagai sebuah lagu kebangsaan dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Di samping itu para pemimpin rakyat menetapkan Sang Saka Merah Putih sebagai bendera kebangsaan.

Untuk keperluan penyempurnaan INDONESIA RAYA sebagai lagu kebangsaan dibentuklah Panitia Lagu Kebangsaan pada pertengahan tahun 1944. Panitia itu selain bertugas melakukan beberapa perubahan dari segi musik, juga bertugas membuat ketentuan-ketentuan resmi dalam tata-cara menyanyikan lagu kebangsaan dalam mengiringi upacara bendera. Selanjutnya juga membuat ketentuan-ketentuan bila menyanyikan lagu kebangsaan untuk keperluan-keperluan lain. Panitia itu terdiri dari para tokoh pergerakan nasional, sastrawan dan para komponis kenamaan. Anggautanya adalah: Ir. Soekarno, Ki Hadjar Dewantoro, Achiar, Bintang Soedibjo, Darmadjaja, Koesbini, Kjai Haji Mansjur, Mr. Mohammad Yamin, Mr. Sastromuljono, Sanoesi Pane, Cornel Simandjuntak, Mr. A. Soebardjo dan Mr. Oetojo.

Pada tanggal 8 September 1944, Panitia Lagu Kebangsaan berhasil menyelesaikan tugasnya dengan membuat ketetapan-ketetapan sebagai berikut :

  1. Apabila lagu kebangsaan INDONESIA RAYA dinyanyikan satu kuplet saja, maka ulangannya dilagukan dua kali. Apabila dinyanyikan tiga kuplet, maka ulangannya dilagukan satu kali, tetapi pada kuplet yang ketiga ulangannya dilagukan dua kail.
  2. Ketika menaikkan bendera Merah Putih, maka lagu kebangsaan INDONESIA RAYA harus diperdengarkan dengan ukuran cepat 104. Ketika sedang berbaris, maka dipakailah menurut keperluan dengan ukuran cepat 120.
  3. Perkataan SEMUA diganti dengan perkataan SEM'WANYA. Noot di tambah DO.
  4. Perkataan REFREIN diganti dengan perkataan ULANGAN.

Akan tetapi sebenarnya perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Panitia Lagu Kebangsaan Tahun 1944 tidak hanya terbatas dengan mengganti perkataan SEMUA menjadi SEM'WANYA. Masih banyak lagi perkataan-perkataan syair yang dirubah sebagai yang akan kita kutipkan di sini. Bahkan juga dilakukan perubahan kalimat syair.

Perubahan-perubahan itu didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan obyektip. Yaitu dari segi tata-bahasa, segi sastra dan dari segi musik. Dengan dilakukannya beberapa perubahan dari berbagai segi itu INDONESIA RAYA sebagai sebuah lagu kebangsaan tidak lagi terlalu liris, seperti ketika lagu itu masih menjadi lagu perjuangan nasional di tahun 1928. Dengan adanya perubahan-perubahan pada syairnya dengan sendirinya terjadi pula beberapa perubahan pada melodi dan birama lagu.

Meski demikian struktur lagu dlan jiwa serta semangat lagu INDONESIA RAYA tetap semurni dan seasli ciptaan W.R. Soepratman. Berikut ini kita muatkan perubahan-perubahan pada syair lagu yang dilakukan oleh Panitia Lagu Kebangsaan 1944. Agar dapat diperoleh gambaran yang sejelas-jelasnya, kita muatkan pula bagian-bagian syair lagu INDONESIA RAYA yang asli (1928) yang oleh Panitia Lagu Kebangsaan 1944 dilakukan perubahan-perubahan (dalam ejaan yang disempurnakan):

KUPLET I
1928 1944
Menjaga Pandu Ibuku Jadi Pandu Ibuku
Kebangsaan Tanah-airku Bangsa dan Tanah Airku
Bangsaku, jiwaku semua Bangsaku, rakyatku sem‘wanya
Bangunlah, rakjatnya Bangunlah, jiwanya
Bangunlah bangsanya Bangunlah badannya
KUPLET II
Disanalah aku hidup Disanalah aku berdiri
Marilah kita berseru Marilah kita mendoa
Indonesia bersatu Indonesia Bahagia
KUPLET III
Menjaga ibu sejati Njaga ibu sejati
Selamatlah rakyatnya S‘lamatlah Rakyatnya
Selamatlah Putranya S‘lamatlah putranya
Pulaunya, lautnya semua Pulaunya, lautnya sem‘wanya

Syair lagu INDONESIA RAYA lengkap tiga kuplet sebagai yang telah ditetapkan oleh Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tahun 1944 berbunyi sebagai berikut:

INDONESIA RAYA

KUPLET I: Indonesia Tanah Airku
                   Tanah Tumpah Darahku
                   Disanalah aku berdiri
                   Jadi pandu ibuku
                          Indonesia kebangsaanku
                          Bangsa dan Tanah Airku
                          Marilah kita berseru
                          Indonesia bersatu
                   Hiduplah tanahku
                   Hiduplah Neg'riku
                   Bangsaku, rakyatku sem'wanya
                   Bangunlah jiwanya
                   Bangunlah badannya
                   Untuk lndonesia Raya.


KUPLET II: Indonesia Tanah Yang Mulia
                    Tanah kita yang kaya
                    Disanalah aku berada
                    Untuk selama-lamanya
                          lndonesia Tanah Pusaka
                          Pusaka kita sem'wanya
                          Marilah kita mendo'a
                          Indonesia bahagia
                    Suburlah tanahnya
                    Suburlah jiwanya
                    Bangsanya, rakyatnya sem'wanya
                    Sadarlah hatinya
                    Sadarlah budinya
                    Untuk lndonesia Raya

KUPLET III:

Indonesia tanah yang suci
Tanah kita yang sakti
Disanalah aku berdiri
Njaga ibu sejati

S'lamatlah rakyatnya
S'lamatlah putranya
Pu1aunya, lautnya sem'wanya
Majulah Neg'rinya
Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya

ULANGAN:

Indonesia Raya, Merdeka, Merdeka
Tanahku, Neg'riku yang kucinta
Indonesia Raya, Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Adapun sendi-suara dengan angka dan titi nada lagu kebangsaan INDONESIA RAYA sebagai yang ditetapkan oleh Panitia Lagu Kebangsaan 1944 adalah sebagai yang kita muatkan ini:

Notasi lengkap menurut Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tahun 1944 adalah demikian:

Oleh karena ternyata sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 terjadi perkembangan yang berbeda-beda dalam tata-cara melagukan lagu kebangsaan INDONESIA RAYA bila ada upacara-upacara baik yang resmi maupun tidak, maka Pemerintah Republik Indonesia menganggap amat perlu untuk segera dibuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tata-cara dalam melagukan Lagu Kebangsaan. Untuk itu Presiden dalam Surat Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 28 tahun 1948 tanggal 16 Nopember 1948, memutuskan untuk membentuk Panitia INDONESIA RAYA, yang bertugas untuk memajukan usul-usul kepada Pemerintah tentang:
  1. Cara melagukan Lagu Kebangsaan INDONESIA RAYA dalam berbagai upacara resmi atau tidak resmi.
  2. Cara mengibarkan dan memakai Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih.
  3. Adanya tanda Lambang Negara Republik lndonesia, bentuk dan isinya serta cara memakainya.
  4. Hal-hal lain yang dianggap perlu dan bersangkutan dengan Lagu Kebangsaan, Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih dan tanda Lambang Negara yang belum tersebut dalam A., B., C. (Lihat pada Lampiran l Surat Penetapan Presiden Republik lndonesia No. 28 tahun 1948.)

Akan tetapi belum lagi Panitia itu sempat bekerja tentara Belanda sudah melancarkan agresinya dengan menduduki Ibu Kota Republik Indonesia, Yogyakarta, pada tanggal 19 Desember 1948.

Tapi Belanda tidak pernah berhasil membungkamkan INDONESIA RAYA lagi, bahkan lagu tersebut malahan terus dikumandangkan di daerah-daerah gerilya, di luar negeri bahkan juga di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa New York. Setelah pengakuan kedaulatan dan diundangkannya U.U.D.S. (Undang-Undang Dasar Sementara), lagu kebangsaan dicantumkan dalam U.U.D.S. pasal 3 ayat dua, yang berbunyi : Lagu Kebangsaan ialah lagu INDONESIA RAYA.

Berdasarkan kenyataan bahwa lagu INDONESIA RAYA untuk pertama kalinya seeara resmi dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda ke II di Jakarta bersamaan dengan kelahiran sumpah sakti SUMPAH PEMUDA, maka Pemerintah Republik lndonesia menyatakan hari lahir INDONESIA RAYA tanggal 28 Oktober 1928. Untuk memuliakan kelahiran ulang-tahun INDONESIA RAYA genap seperempat abad, pada tanggal 28 Oktober 1953 Pemerintah menyelenggarakan upacara peringatan seperempat abad usia INDONESIA RAYA secara besar-besaran di Jakarta.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia Lagu Kebangsaan kita dinyanyikan dengan KOOR 10.000 orang pelajar putera-puteri di lapangan terbuka (Lapangan Gambir) dengan orkes angklung yang dibawakan oleh putera-puteri Parahiangan, orkes seruling yang dibawakan putera-puteri Maluku dengan iringan orkes Kepolisian Negara. Peristiwa peringatan memuliakan seperempat abad usia INDONESIA RAYA itu didokumentasikan oleh Radio Republik Indonesia dengan membuat piringan-hitam berisi rekaman-rekaman orkes seruling dan orkes angklung.

Pada tahun 1958 Pemerintah melanjutkan usaha kerja Panitia INDONESIA RAYA tahun 1948 (yang belum sempat bekerja disebabkan adanya agresi tentara Belanda) dengan membentuk sebuah Panitia Peninjauan Lagu INDONESIA RAYA. Setelah Panitia itu menyelesaikan tugasnya dengan memberikan usul-usul kepada Pemerintah, serta telah dibahas oleh Kabinet (Dewan Menteri) dalam sidangnya pada tanggal 30 Mei 1958, Presiden lalu menetapkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958 tanggal 26 Juni 1958 yang diundangkan pada tanggal l0 Juli 1958 oleh Menteri Kehakiman Republik Label pada piringan-hitam berisi rekaman INDONESIA RAYA dimainkan dengan angklung. (Rekaman R.R.I.)

Label pada piringan-hitam berisi rekaman INDONESIA RAYA dimainkan dengan suling. (Rekaman R.R.I.) Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 itu menyatakan bahwa untuk mencapai keseragaman, perlu ditetapkan bagaimana : nada-nada, irama, iringan, kata-kata, gubahan-gubahan lagu dan cara penggunaannya.

Tidak terdapat lagi perubahan kata-kata dalam ketiga kuplet syair dan ulangannya (refrein) sebagai yang sudah ditetapkan oleh Panitia Lagu Kebangsaan INDONESIA RAYA tahun 1944. Akan tetapi birama berubah. Kalau pada tahun 1928 INDONESIA RAYA lagu perjuangan nasional berbirama 6/8, pada tahun 1944 birama berubah menjadi 4/4. Maka Lagu Kebangsaan INDONESIA RAYA menurut Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 yang berlaku sampai sekarang dan untuk masa-masa selanjutnya berbirama 4/4 dengan diberi petunjuk: con bravura, maksudnya: dengan cemerlang.

Teks untuk nyanyian lengkap tiga kuplet dan sendisuara dengan angka serta titinada Lagu Kebangsaan INOONESIA RAYA menurut Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 adalah sebagai berikut :

Dalam lampiran No. 2 dapat dibaca kelengkapan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan INDONESIA RAYA.

Lembaran Negara No. 72 tahun 1958 yang berisi penjelasan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 1958 dilengkapi dengan lampiran :

  1. Partitur Lagu INDONESIA RAYA untuk orkes fanfare.
  2. Partitur Lagu INDONESIA RAYA untuk orkes harmoni.
  3. Partitur Lagu INDONESIA RAYA untuk orkes simponi.
  4. Partitur Lagu INDONESIA RAYA untuk iringan piano. (Lihat lampiran No. 3.)

Demikianlah sejarah INDONESIA RAYA sejak terciptanya sebagai lagu perjuangan nasional, yang kemudian oleh rakyat Indonesia di masa penjajahan sudah dianggap sebagai Lagu Kebangsaan. Dalam perkembangannya yang mengalami beberapa kali perubahan akhirnya secara resmi menjadi Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia sejak tanggal 17―8―1945. Maka apa yang dicita-citakan oleh komponis W.R. Soepratman akhirnya pula menjadi kenyataan sejarah.

INDONESIA RAYA sebagai satu ciptaan merupakan sumbangan kreatif yang tak ternilai harganya dari W.R. Soepratman sebagai seorang komponis dan patriot Indonesia sejati yang tanpa sesuatu pamrih terus mengabdikan diri pada Nusa dan Bangsa sampai akhir hayatnya.


* * * *