Berkas:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.pdf

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pranala ke halaman indeks
Pergi ke halaman
halaman selanjutnya →
halaman selanjutnya →
halaman selanjutnya →

Ukuran asli(1.272 × 1.950 piksel, ukuran berkas: 1,95 MB, tipe MIME: application/pdf, 40 halaman)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
English: Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2021
Tanggal
Sumber https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1777.pdf
Pembuat
Pemerintah Indonesia    wikidata:Q20716634
 
Nama alternatif
Pemerintah di Indonesia; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah RI
Pengawasan otoritas
creator QS:P170,Q20716634

Lisensi

Public domain
Berkas ini adalah atau bersumber dari hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pejabat pemerintahan, putusan pengadilan atau penetapan hakim, serta kitab suci atau simbol keagamaan. Tidak ada hak cipta atas berkas ini berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga dilepas ke domain publik.

English | Bahasa Indonesia | +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini10 Agustus 2022 07.50Miniatur versi sejak 10 Agustus 2022 07.501.272 × 1.950, 40 halaman (1,95 MB)Hans5958Transferred from https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1777.pdf

Tidak ada halaman yang menggunakan berkas ini.

Metadata