Berkas:UU 8 TAHUN 2010.pdf
Tampilan
Pranala ke halaman indeks
Ukuran pratayang JPG ini dari berkas PDF ini: 364 × 600 piksel Resolusi lainnya: 146 × 240 piksel | 291 × 480 piksel | 466 × 768 piksel | 1.275 × 2.100 piksel.
Ukuran asli (1.275 × 2.100 piksel, ukuran berkas: 239 KB, tipe MIME: application/pdf, 65 halaman)
Jenis lisensi
[sunting]Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
---|---|---|---|---|---|
terkini | 20 November 2010 15.54 | 1.275 × 2.100, 65 halaman (239 KB) | Chipmunkes (bicara | kontrib) |
Anda tidak dapat menimpa berkas ini.
Penggunaan berkas
2 halaman berikut menggunakan berkas ini: