Berkas:UU 28 2014.pdf
Tampilan
Pranala ke halaman indeks

Ukuran pratayang JPG ini dari berkas PDF ini: 389 × 600 piksel Resolusi lainnya: 155 × 240 piksel | 311 × 480 piksel | 498 × 768 piksel | 1.270 × 1.958 piksel.
Ukuran asli (1.270 × 1.958 piksel, ukuran berkas: 2,44 MB, tipe MIME: application/pdf, 84 halaman)
Ringkasan
[sunting]http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174326/UU0282014.pdf
Jenis lisensi
[sunting]
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
---|---|---|---|---|---|
terkini | 7 Januari 2015 11.31 | ![]() | 1.270 × 1.958, 84 halaman (2,44 MB) | Bennylin (bicara | kontrib) | http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174326/UU0282014.pdf |
Anda tidak dapat menimpa berkas ini.
Penggunaan berkas
85 halaman berikut menggunakan berkas ini:
- Indeks:UU 28 2014.pdf
- Halaman:UU 28 2014.pdf/1
- Halaman:UU 28 2014.pdf/10
- Halaman:UU 28 2014.pdf/11
- Halaman:UU 28 2014.pdf/12
- Halaman:UU 28 2014.pdf/13
- Halaman:UU 28 2014.pdf/14
- Halaman:UU 28 2014.pdf/15
- Halaman:UU 28 2014.pdf/16
- Halaman:UU 28 2014.pdf/17
- Halaman:UU 28 2014.pdf/18
- Halaman:UU 28 2014.pdf/19
- Halaman:UU 28 2014.pdf/2
- Halaman:UU 28 2014.pdf/20
- Halaman:UU 28 2014.pdf/21
- Halaman:UU 28 2014.pdf/22
- Halaman:UU 28 2014.pdf/23
- Halaman:UU 28 2014.pdf/24
- Halaman:UU 28 2014.pdf/25
- Halaman:UU 28 2014.pdf/26
- Halaman:UU 28 2014.pdf/27
- Halaman:UU 28 2014.pdf/28
- Halaman:UU 28 2014.pdf/29
- Halaman:UU 28 2014.pdf/3
- Halaman:UU 28 2014.pdf/30
- Halaman:UU 28 2014.pdf/31
- Halaman:UU 28 2014.pdf/32
- Halaman:UU 28 2014.pdf/33
- Halaman:UU 28 2014.pdf/34
- Halaman:UU 28 2014.pdf/35
- Halaman:UU 28 2014.pdf/36
- Halaman:UU 28 2014.pdf/37
- Halaman:UU 28 2014.pdf/38
- Halaman:UU 28 2014.pdf/39
- Halaman:UU 28 2014.pdf/4
- Halaman:UU 28 2014.pdf/40
- Halaman:UU 28 2014.pdf/41
- Halaman:UU 28 2014.pdf/42
- Halaman:UU 28 2014.pdf/43
- Halaman:UU 28 2014.pdf/44
- Halaman:UU 28 2014.pdf/45
- Halaman:UU 28 2014.pdf/46
- Halaman:UU 28 2014.pdf/47
- Halaman:UU 28 2014.pdf/48
- Halaman:UU 28 2014.pdf/49
- Halaman:UU 28 2014.pdf/5
- Halaman:UU 28 2014.pdf/50
- Halaman:UU 28 2014.pdf/51
- Halaman:UU 28 2014.pdf/52
- Halaman:UU 28 2014.pdf/53
- Halaman:UU 28 2014.pdf/54
- Halaman:UU 28 2014.pdf/55
- Halaman:UU 28 2014.pdf/56
- Halaman:UU 28 2014.pdf/57
- Halaman:UU 28 2014.pdf/58
- Halaman:UU 28 2014.pdf/59
- Halaman:UU 28 2014.pdf/6
- Halaman:UU 28 2014.pdf/60
- Halaman:UU 28 2014.pdf/61
- Halaman:UU 28 2014.pdf/62
- Halaman:UU 28 2014.pdf/63
- Halaman:UU 28 2014.pdf/64
- Halaman:UU 28 2014.pdf/65
- Halaman:UU 28 2014.pdf/66
- Halaman:UU 28 2014.pdf/67
- Halaman:UU 28 2014.pdf/68
- Halaman:UU 28 2014.pdf/69
- Halaman:UU 28 2014.pdf/7
- Halaman:UU 28 2014.pdf/70
- Halaman:UU 28 2014.pdf/71
- Halaman:UU 28 2014.pdf/72
- Halaman:UU 28 2014.pdf/73
- Halaman:UU 28 2014.pdf/74
- Halaman:UU 28 2014.pdf/75
- Halaman:UU 28 2014.pdf/76
- Halaman:UU 28 2014.pdf/77
- Halaman:UU 28 2014.pdf/78
- Halaman:UU 28 2014.pdf/79
- Halaman:UU 28 2014.pdf/8
- Halaman:UU 28 2014.pdf/80
- Halaman:UU 28 2014.pdf/81
- Halaman:UU 28 2014.pdf/82
- Halaman:UU 28 2014.pdf/83
- Halaman:UU 28 2014.pdf/84
- Halaman:UU 28 2014.pdf/9