Berkas:UU 10 1976.djvu
Tampilan
Size of the above preview of this DJVU file: 500 × 707 piksel. Resolusi lainnya: 250 × 353 piksel | 960 × 1.357 piksel | 1.920 × 2.715 piksel.
Ukuran asli (2.481 × 3.508 piksel, ukuran berkas: 13 KB, tipe MIME: image/vnd.djvu, 4 halaman)
Ringkasan
[sunting]Jenis lisensi
[sunting]Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
| Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
|---|---|---|---|---|---|
| terkini | 11 November 2011 07.53 | 2.481 × 3.508, 4 halaman (13 KB) | Tjmoel (bicara | kontrib) | Sumber : http://dpr.go.id/id/undang-undang/1976/10/uu/PENGESAHAN-PERJANJIAN-EKSTRADISI-ANTARA-REPUBLIK-INDONESIA-DAN-REPUBLIK-PHILIPPINA-SERTA-PROTOKOL |
Anda tidak dapat menimpa berkas ini.
Penggunaan berkas
5 halaman berikut menggunakan berkas ini:
