Berkas:UU-2-2012.pdf
Tampilan
Pranala ke halaman indeks

Ukuran pratayang JPG ini dari berkas PDF ini: 392 × 600 piksel Resolusi lainnya: 157 × 240 piksel | 314 × 480 piksel | 502 × 768 piksel | 1.275 × 1.950 piksel.
Ukuran asli (1.275 × 1.950 piksel, ukuran berkas: 271 KB, tipe MIME: application/pdf, 43 halaman)
Ringkasan
[sunting]source: UU Nomor 2 Tahun 2012
Jenis lisensi
[sunting]
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
---|---|---|---|---|---|
terkini | 6 Maret 2012 02.31 | ![]() | 1.275 × 1.950, 43 halaman (271 KB) | Chipmunkes (bicara | kontrib) | source: [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=3522&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2012 UU Nomor 2 Tahun 2012] |
Anda tidak dapat menimpa berkas ini.
Penggunaan berkas
19 halaman berikut menggunakan berkas ini:
- Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
- Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012/Penjelasan
- Indeks:UU-2-2012.pdf
- Halaman:UU-2-2012.pdf/1
- Halaman:UU-2-2012.pdf/16
- Halaman:UU-2-2012.pdf/2
- Halaman:UU-2-2012.pdf/28
- Halaman:UU-2-2012.pdf/29
- Halaman:UU-2-2012.pdf/3
- Halaman:UU-2-2012.pdf/30
- Halaman:UU-2-2012.pdf/31
- Halaman:UU-2-2012.pdf/37
- Halaman:UU-2-2012.pdf/4
- Halaman:UU-2-2012.pdf/43
- Halaman:UU-2-2012.pdf/5
- Halaman:UU-2-2012.pdf/6
- Halaman:UU-2-2012.pdf/7
- Halaman:UU-2-2012.pdf/8
- Halaman:UU-2-2012.pdf/9