Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Judul singkat
Tanggal dan waktu perubahan berkas
12 Oktober 2015 03.14
Tanggal dan waktu digitalisasi
12 Oktober 2015 03.12
Tanggal terakhir perubahan metadata
12 Oktober 2015 03.14
Perangkat lunak
Adobe Acrobat 10.1.4
Program konversi
Adobe Acrobat 10.1.4 Image Conversion Plug-in
Dienkripsi
no
Ukuran halaman
713.28 x 593.28 pts
456 x 380.16 pts
670.32 x 558.72 pts
456 x 379.92 pts
684.36 x 570.24 pts
685.08 x 570.96 pts
684 x 569.88 pts
683.28 x 569.52 pts
684.72 x 570.6 pts
683.64 x 569.88 pts
683.64 x 569.52 pts
684.36 x 570.6 pts
682.92 x 569.16 pts
683.64 x 570.24 pts
456 x 381.84 pts
684 x 570.24 pts
697.68 x 581.4 pts
Versi format PDF
1.7
Berkas:Sekilas Lintas Kepolisian Republik Indonesia (1976).pdf