Berkas:SK.1548-MENLHK-PSKL-PKTHA-KUM.1-2-2019.pdf

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pranala ke halaman indeks

Ukuran asli(1.237 × 1.960 piksel, ukuran berkas: 5,26 MB, tipe MIME: application/pdf, 6 halaman)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1548/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/2/2019 tentang Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Cirompang Kepada Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cirompang Seluas ± 306 (Tiga Ratus Enam) Hektare Yang Terletak di Desa Cirompang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak Provinsi Banten
English: Indonesian Minister of Environment and Forestry's Decree Number: SK.1548/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/2/2019 about Establishment of ±306 (Three Hundred and Six) Acres of Kasepuhan Cirompang's Adat Forest in Cirompang Village, Sobang District, Lebak Regency, Banten Province to Indigenous People of Kasepuhan Cirompang
Tanggal
Sumber https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2020/01/SK-PENETAPAN-DAN-PENCANTUMAN-HUTAN-ADAT-KASEPUHAN-CIROMPANG.pdf
Pembuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

28 Februari 2019

application/pdf

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini1 November 2020 10.30Miniatur versi sejak 1 November 2020 10.301.237 × 1.960, 6 halaman (5,26 MB)Elicefapattypan 20.04

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata