Bahasa Indonesia: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1548/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/2/2019 tentang Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Cirompang Kepada Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cirompang Seluas ± 306 (Tiga Ratus Enam) Hektare Yang Terletak di Desa Cirompang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak Provinsi Banten
English: Indonesian Minister of Environment and Forestry's Decree Number: SK.1548/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/2/2019 about Establishment of ±306 (Three Hundred and Six) Acres of Kasepuhan Cirompang's Adat Forest in Cirompang Village, Sobang District, Lebak Regency, Banten Province to Indigenous People of Kasepuhan Cirompang
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.