segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
seni batik;
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
arsitektur;
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
alat peraga;
peta;
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
This work is in the public domain in its country of origin and other countries and areas where the copyright term is the author's life plus 50 years or fewer.
Uploaded a work by S.A. Reitsma from https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/6a/Boekoe_Peringatan_dari_Staatsspoor-en_Tramwegen_di_Hindia-Belanda_1875-1925.pdf/page12-1275px-Boekoe_Peringatan_dari_Staatsspoor-en_Tramwegen_di_Hindia-Belanda_1875-1925.pdf.jpg with UploadWizard