Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
| ←2002 | Undang-Undang Republik Indonesia oleh [[Author:{{{author}}}|{{{author}}}]] Tahun 2003 |
2004→ |
- Nomor 1: Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Dan Kota Tidore Kepulauan Di Provinsi Maluku Utara
- Nomor 2: Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu Dan Kabupaten Balangan Di Provinsi Kalimantan Selatan
- Nomor 3: Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Dan Kabupaten Kaur Di Provinsi Bengkulu
- Nomor 4: Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Nomor 5: Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Dan Kabupaten Belitung Timur Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Nomor 6: Pembentukan Kabupaten Bone Bolango Dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo
- Nomor 7: Pembentukan Kabupaten Luwu Timur Dan Kabupaten Mamuju Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan
- Nomor 8: Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Nomor 9: Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Dan Kabupaten Humbang Hasundutan Di Provinsi Sumatera Utara
- Nomor 10: Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan Dan Kota Tomohon Di Provinsi Sulawesi Utara
- Nomor 11: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
- Nomor 12: Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Nomor 13: Ketenagakerjaan
- Nomor 14: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001
- Nomor 15: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
- Nomor 16: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang
- Nomor 17: Keuangan Negara
- Nomor 18: Advokat
- Nomor 19: Badan Usaha Milik Negara
- Nomor 20: Sistem Pendidikan Nasional
- Nomor 21: Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri Dan Perdagangan)
- Nomor 22: Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Nomor 23: Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
- Nomor 24: Mahkamah Konstitusi
- Nomor 25: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Nomor 26: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
- Nomor 27: Panas Bumi
- Nomor 28: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
- Nomor 29: Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Nomor 30: Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Nomor 31: Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau
- Nomor 32: Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una Di Provinsi Sulawesi Tengah
- Nomor 33: Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara Di Provinsi Sulawesi Utara
- Nomor 34: Pembentukan Kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat
- Nomor 35: Pembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua
- Nomor 36: Pembentukan Kabupaten Samosir Dan Kabupaten Serdang Bedagai Di Provinsi Sumatera Utara
- Nomor 37: Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan
- Nomor 38: Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kabupaten Pasaman Barat Di Provinsi Sumatera Barat
- Nomor 39: Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang Di Provinsi Bengkulu
- Nomor 40: Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku
- Nomor 41: Pembentukan Kabupaten Bener Meriah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam