Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1999

Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia

Langsung ke: navigasi, cari
Undang-Undang Republik Indonesia oleh [[Author:{{{author}}}|{{{author}}}]]
Tahun 1999


Undang-undang Tentang
Nomor 1 Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And Australia On Mutual Assistance In Criminal Matters).
Nomor 2 Partai Politik.
Nomor 3 Pemilihan Umum.
Nomor 4 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Nomor 5 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Nomor 6 Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum.
Nomor 7 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
Nomor 8 Perlindungan Konsumen.
Nomor 9 Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru
Nomor 10 Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
Nomor 11 Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
Nomor 12 Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
Nomor 13 Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Nomor 14 Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Nomor 15 Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
Nomor 16 Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
Nomor 17 Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Nomor 18 Jasa Konstruksi.
Nomor 19 Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi Ilo Mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Nomor 20 Pengesahan IlO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi Ilo Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja).
Nomor 21 Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employment And Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan).
Nomor 22 Pemerintahan Daerah.
Nomor 23 Bank Indonesia.
Nomor 24 Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar.
Nomor 25 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.
Nomor 26 Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Nomor 27 Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Nomor 28 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Nomor 29 Pengesahan International Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).
Nomor 30 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nomor 32 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998.
Nomor 33 Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998.
Nomor 34 Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Nomor 35 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Nomor 36 Telekomunikasi.
Nomor 37 Hubungan Luar Negeri.
Nomor 38 Pengelolaan Zakat.
Nomor 39 Hak Asasi Manusia.
Nomor 40 Pers.
Nomor 41 Kehutanan.
Nomor 42 Jaminan Fidusia.
Nomor 43 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Nomor 44 Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Nomor 45 Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong.
Nomor 46 Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Nomor 47 Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang.
Nomor 48 Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeulue.
Nomor 49 Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Nomor 50 Pembentukan Kabupaten Boalemo.
Nomor 51 Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Nomor 52 Pembentukan Kabupaten Lembata.
Nomor 53 Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam.
Nomor 54 Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Nomor 55 Pembentukan Kabupaten Landak.
Nomor 56 Rakyat Terlatih.


[sunting] Pranala luar

Peralatan pribadi