Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
| Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 (UU/1999/8) (1999) |
|
|
| Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan sejenis lainnya. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2002)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:
Mengingat:
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Pasal 3 Perlindungan konsumen bertujuan:
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal 4 Hak konsumen adalah:
Pasal 5 Kewajiban konsumen adalah:
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 6 Hak pelaku usaha adalah:
Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah:
BAB IV PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
Pasal 11 Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
Pasal 12 Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan. Pasal 13
Pasal 14 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
Pasal 15 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Pasal 16 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
Pasal 17
BAB V KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU Pasal 18
BAB VI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Pasal 19
Pasal 20 Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut. Pasal 21
Pasal 22 Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 4, Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dari tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. Pasal 23 Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26 Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan. Pasal 27 Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
Pasal 28 Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Pertama Pembinaan Pasal 29
Bagian Kedua Pengawasan Pasal 30
BAB VIII BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL Bagian Pertama Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Pasal 31 Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Pasal 32 Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 33 Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Pasal 34
Bagian Kedua Susunan Organisasi dan Keanggotaan Pasal 35
Pasal 36 Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:
Pasal 37 Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah: a. warga negara Republik Indonesia; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun. Pasal 38 Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41 Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Pasal 42 Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB IX LEMBAGA PFRLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT Pasal 44
BAB X MENYELESAIAN SENGKETA Bagian Pertama Umum Pasal 4
Pasal 46
Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan Pasal 47 Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Pasal 48 Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45. BAB XI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Pasal 49
Pasal 50 Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 terdiri atas:
Pasal 51
Pasal 52 Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri. Pasal 54
Pasal 55 Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima. Pasal 56
Pasal 57 Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 3 dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan. Pasal 58
BAB XII PENYIDIKAN Pasal 59
BAB XIII SANKSI Bagian Pertama Sanksi Administratif Pasal 60
Bagian Kedua Sanksi Pidana Pasal 61 Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Pasal 62
Pasal 63 Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 64 Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 65 Undang-undang ini berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||