Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975 (UU/1975/5)  (1975) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1975
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN
KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat:
  1. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/ 1973 tentang Pemilihan Umum;
  4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915);
  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062);
  3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawatan/Perwakilan Rakyat (Lembaran, Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang REFR Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
Pasal I

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut:


  1. Pada Pasal 1 ayat (3) huruf b, perkataan "tetapi tidak mendapat Wakil di DPR" dihapus, dan kata "satu diganti dengan perkataan "sekurang-kurangnya lima" serta perkataan "yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi sepuluh orang utusan" dihapus.
  2. Pada pasal 1 ayat (4) huruf b, Pasal 10 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a, kata "dan" pada perkataan "Pertahanan dan Keamanan" dihapus.
Halaman:UU 5 1975.djvu/3 Halaman:UU 5 1975.djvu/4 Halaman:UU 5 1975.djvu/5 Halaman:UU 5 1975.djvu/6 Halaman:UU 5 1975.djvu/7 Halaman:UU 5 1975.djvu/8 Halaman:UU 5 1975.djvu/9