Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1999

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1999 (UU/1999/52)  (1999) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Flores Timur pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Flores Timur, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lembata sebagai pemekaran Kabupaten Flores Timur;

c. bahwa pembentukan Kabupaten Lembata akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Lembata harus ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);

4. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);

5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA.

BAB I KETENTUAN UMUM[sunting]

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Kabupaten Flores Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Propinsi Nusa Tenggara Timur;

c. Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA[sunting]

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lembata dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 3

Kabupaten Lembata berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Flores Timur yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Buyasuri; b. Kecamatan Omesuri; c. Kecamatan Lebatukan; d. Kecamatan Ile Ape; e. Kecamatan Nubatukan; f. Kecamatan Atadei; dan g. Kecamatan Nagawutun.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Flores Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Lembata mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Laut Flores; b. sebelah timur dengan Selat Alor; c. sebelah selatan dengan Laut Sawu; dan d. sebelah barat dengan Selat Boleng dan Selat Lamakera.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas Kabupaten Lembata, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Lembata wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Lembata berkedudukan di Lewoleba.

BAB III KEWENANGAN DAERAH[sunting]

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH[sunting]

Pasal 9

Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Lembata, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Lembata dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN[sunting]

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata terdiri atas :

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Lembata; dan b. anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Flores Timur setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Lembata.

Pasal 13

Pada saat terbentuknya Kabupaten Lembata, Penjabat Bupati Lembata untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lembata, maka Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Flores Timur, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan :

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang berada dalam Kabupaten Lembata; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Lembata; d. utang piutang Kabupaten Flores Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Lembata; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lembata.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Lembata.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Lembata, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Lembata.

(3) Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Flores Timur tetap berlaku bagi Kabupaten Lembata, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP[sunting]

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 180

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

I. UMUM

Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Flores Timur pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai wilayah seluas 47.350,70 km persegi dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di Kabupaten Flores Timur bagian timur. Kabupaten Flores Timur mempunyai wilayah seluas 3.079,23 Km persegi. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata meliputi tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Buyasuri, Kecamatan Omesuri, Kecamatan Lebatukan, Kecamatan Ile Ape, Kecamatan Nubatukan, Kecamatan Atadei dan Kecamatan Nagawutun. Perkembangan calon Kabupaten Lembata tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1996 penduduk berjumlah 83.691 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 penduduk berjumlah 86.072 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,42 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di calon Kabupaten Lembata.

Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur Wilayah Lembata mempunyai kedudukan yang sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata tersebut telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan kehutanan. Berdasarkan hal-hal tersebut dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang mulai berkembang sejak tahun 1954 dan selanjutnya secara formal tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 26 April 1999 Nomor 02/DPRD/II/1999 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur atas Usul Pembentukan Kabupaten Lembata, sebagai pemekaran Wilayah Kabupaten Flores Timur maka pembentukan Kabupaten Lembata sebagai Kabupaten yang baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan telah terbentuknya Kabupaten Lembata, wilayah Kabupaten Flores Timur berkurang seluas wilayah Kabupaten Lembata. Wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata dihapus. Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Wilayah Kabupaten Lembata adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Lembata merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata yang berkedudukan di Lewoleba.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Lembata dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 6

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lembata, sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan Lewoleba sebagai ibukota Kabupaten Lembata adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Nubatukan.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9 Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

Pasal 12

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999. Huruf b Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 13

Penjabat Bupati Lembata melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Lembata hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata.

Pasal 14

Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Flores Timur. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Kabupaten Lembata. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Lembata untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Lembata. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Lembata, diserahkan pula masing-masing kepada Kabupaten Lembata. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Lembata adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Lembata. Pelantikan Penjabat Bupati Lembata didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Lembata oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.

Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Lembata, Gubernur Nusa Tenggara Timur wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 15

Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah pembiayaan untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3901