Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 (UU/2012/4)  (2012) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 









UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  2. bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2012 sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2012;
  1. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012, segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2012 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
  2. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 31/DPD RI/III/2011-2012 tanggal 15 Maret 2012;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
Menimbang:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan angka 16, angka 21, dan angka 33 Pasal 1 diubah, angka 17 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
  1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
  2. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
  3. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
  4. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
  5. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
  6. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
  7. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
  8. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
  9. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
  1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
  2. Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
  3. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  4. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  5. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  6. Dihapus.
  1. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  2. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  3. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah.
  4. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
  1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi dana investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.
  2. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
  3. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari SiLPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
  4. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
  5. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
  6. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  1. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
  2. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan BLU.
  3. Penyertaan modal negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.
  4. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
  5. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.
  6. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
  7. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
  1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
  2. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
  3. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
  4. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
  5. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  6. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
  7. Tahun Anggaran 2012 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
  1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
  1. Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 diperoleh dari sumber-sumber:
    1. penerimaan perpajakan;
    2. penerimaan negara bukan pajak; dan
    3. penerimaan hibah.
  2. Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.016.237.341.511.000,00 (satu kuadriliun enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah).
  3. Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp341.142.610.103.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun seratus empat puluh dua miliar enam ratus sepuluh juta seratus tiga ribu rupiah).
  4. Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp825.091.586.000,00 (delapan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
  5. Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1.358.205.043.200.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus lima puluh delapan triliun dua ratus lima miliar empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, ayat (4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
  1. Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
- 11 a. pajak dalam negeri; dan b. pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp968.293.241.511.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pajak penghasilan sebesar Rp513.650.160.000.000,00 (lima ratus tiga belas triliun enam ratus lima puluh miliar seratus enam puluh juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas: 1. komoditas panas bumi sebesar Rp815.400.000.000,00 (delapan ratus lima belas miliar empat ratus juta rupiah); dan 2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2.847.960.000.000,00 (dua triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah); yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp336.056.979.511.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun lima puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah); c. pajak bumi dan bangunan sebesar Rp29.687.507.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh juta rupiah); d. cukai sebesar Rp83.266.625.000.000,00 (delapan puluh tiga triliun dua ratus enam puluh enam miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah); dan e. pajak . . . - 12 e. pajak lainnya sebesar Rp5.631.970.000.000,00 (lima triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp47.944.100.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas: a. bea masuk sebesar Rp24.737.900.000.000,00 (dua puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan b. bea keluar sebesar Rp23.206.200.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua ratus enam miliar dua ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 4 diubah, ayat (9) tetap, dan penjelasan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam; b. bagian Pemerintah atas laba BUMN; c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan d. pendapatan BLU. (2) Penerimaan . . . - 13 (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp217.158.876.693.000,00 (dua ratus tujuh belas triliun seratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp198.311.060.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar enam puluh juta rupiah); dan b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp18.847.816.693.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). (3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional. (4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp30.776.336.250.000,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). (5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan; dan b. dengan . . . - 14 b. dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (6) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2011 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero). (7) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp72.799.374.473.000,00 (tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). (8) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp20.408.022.687.000,00 (dua puluh triliun empat ratus delapan miliar dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). (9) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

5.

Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5 (1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 terdiri atas:

a. anggaran . . . - 15 a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran transfer ke daerah. (2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.069.534.444.947.000,00 (satu kuadriliun enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.775.933.233.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). 6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) Subsidi energi ditetapkan sebesar Rp225.353.245.300.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). (2) Subsidi energi sebagaimana dimaksud pada terdiri dari: ayat (1)

a. subsidi . . . - 16 a. subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram; b. subsidi listrik; dan c. cadangan risiko energi. 7. Ketentuan ayat (1), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7 (1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp137.379.845.300.000,00 (seratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kilo liter).

(1a) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2010 (audited) sebesar Rp706.900.000.000,00 (tujuh ratus enam miliar sembilan ratus juta rupiah), dan perkiraan kekurangan subsidi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), serta subsidi liquefied gas for vehicle (LGV) sebesar Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat miliar rupiah). (2) Dihapus . . . - 17 (2) (3) (4) Dihapus. Dihapus. Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap. Dihapus. Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

(5) (6)

(6a) Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, kecuali dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. (7) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp64.973.400.000.000,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah). Subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2010 (audited) sebesar Rp4.506.800.000.000,00 (empat triliun lima ratus enam miliar delapan ratus juta rupiah). (3) Pemberian . . .

(2) - 18 (3) Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) tahun 2012.

9.

Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1) Cadangan risiko energi ditetapkan sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah). Cadangan risiko energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam hal anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dan/atau subsidi listrik tidak mencukupi hingga akhir Tahun Anggaran 2012.

(2)

10. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp20.926.300.000.000,00 (dua puluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah). 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp13.958.590.000.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah). (2) Pemerintah . . . - 19 (2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas. Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik. Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

(3)

(4)

12. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp129.500.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah). 13. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp2.151.393.429.000,00 (dua triliun seratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). 14. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp1.293.930.133.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah). 15. Ketentuan . . . - 20 15. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp4.263.360.000.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah). 16. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Belanja subsidi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan dalam hal terjadi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan perubahan parameter subsidi, dengan didasarkan pada kemampuan keuangan negara. Pembayaran realisasi belanja subsidi energi pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari perkiraan: a. tambahan pendapatan, khususnya yang berasal dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); b. pengurangan belanja; dan/atau c. cadangan risiko energi sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah). 17. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A Dalam rangka membantu masyarakat berpendapatan rendah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan untuk mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah akibat gejolak harga, dialokasikan anggaran untuk bantuan langsung sementara masyarakat sebesar . . .

(2) - 21 sebesar Rp17.088.400.000.000,00 (tujuh belas triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan (safeguarding). Pasal 15B Dalam rangka menyediakan infrastruktur pedesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, handal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat pedesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur pedesaan, meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan, meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di perdesaan dialokasikan anggaran untuk bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan sebesar Rp7.883.300.000.000,00 (tujuh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan (safeguarding). 18. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk: a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); b. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); c. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. 19. Ketentuan . . . - 22 19. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan atas hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dan menerapkan sistem pengenaan sanksi melalui pemotongan pagu belanja Tahun Anggaran 2012 atas anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap. Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan. Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut sanksi. Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2012. Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga diatur oleh Pemerintah. (7) Dalam . . .

(2)

(3)

(4)

(5)

(6) - 23 (7) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat menggunakan SAL dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

20. Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: 1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 2. antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau 3. antarjenis belanja dalam satu kegiatan. b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target PNBP; c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Perubahan ditetapkan; d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan e. perubahan anggaran belanja bersumber penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan . . . dari - 24 (2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi. (4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. 21. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dana perimbangan; dan b. dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp408.352.055.705.000,00 (empat ratus delapan triliun tiga ratus lima puluh dua miliar lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah). Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah). 22. Ketentuan . . .

(3) - 25 22. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. DBH; b. DAU; dan (2) c. DAK. DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp108.421.669.502.000,00 (seratus delapan triliun empat ratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua ribu rupiah) termasuk kurang bayar DBH. DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah). Besaran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sama dengan DAU yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah). Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah. (8) Dana . . .

(3)

(4)

(5)

(6)

(7) - 26 (8) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012. (9) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (10) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (11) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 23. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp310.847.948.510.000,00 (tiga ratus sepuluh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). (2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,1% (dua puluh koma satu persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). (3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Ketentuan . . . - 27 24. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, ayat (3) tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp190.105.334.980.000,00 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp194.531.004.181.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah); dan b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

(2)

25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 38 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara. (2) Pemerintah . . . - 28 (2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN, apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal tahun 2013. Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

(3)

(3a) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam rangka pengelolaan portofolio utang melalui penerbitan SBN. (4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang. Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

(5)

(6)

26. Ketentuan huruf a, huruf b, angka 1, dan angka 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 43 diubah, angka 6 ayat (1) dihapus, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. perkembangan . . . - 29 a. perkembangan penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; b. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik, yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk penanganannya; dan/atau c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan. Pemerintah dengan persetujuan Dewan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah: Perwakilan

1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012; 2. pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; 3. pengurangan pagu belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai; 4. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau 5. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau penerbitan SBN; 6. Dihapus. (1a) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung penerbitan SBN dengan persetujuan DPR. (1b) Langkah-langkah . . . - 30 (1b) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berdampak pada APBN dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR. Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a). Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

(3)

(4)

27. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A Pemerintah dapat melakukan pengeluaran belanja bunga dan cicilan pokok utang yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 87


Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Hukum,


Suripto


Lihat pula[sunting]

Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012