Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012/Penjelasan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 (UU/2012/3)  (2012) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 









PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH DAERAH ADMINISTRASI KHUSUS HONG KONG
REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK
DALAM MASALAH PIDANA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE HONG KONG
SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA
CONCERNING MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)



I. UMUM


 Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
 Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, telah mengakibatkan hubungan lintas negara seakan-akan tanpa batas sehingga memudahkan mobilisasi orang dan perpindahan barang dari satu negara ke negara lain dapat dilakukan dengan cepat. Kemajuan tersebut memunculkan dampak yang signifikan pada lintas batas negara, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat bilateral dan multilateral.
 Dengan meningkatnya hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, dan untuk menjaga hubungan baik kedua belah pihak, diperlukan kerja sama yang efektif di bidang hukum, khususnya dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.


 Dengan menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China telah sepakat mengadakan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 3 April 2008 di Hong Kong.
 Untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, persetujuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan serta mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality). Persetujuan ini tidak mencantumkan daftar kejahatan (list of crime).
 Beberapa bagian penting dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, antara lain:

1. Ruang lingkup bantuan yang dapat diberikan berdasarkan Persetujuan ini meliputi:
    1. pengambilan bukti atau pernyataan dari orang;
    2. pemberian informasi, dokumen, catatan, dan alat/barang bukti;
    3. pelacakan atau pengidentifikasian orang atau barang;
    4. penyampaian dokumen;
    5. pelaksanaan permintaan pencarian dan penyitaan;
    1. pengaturan bagi orang untuk memberikan bukti atau bantuan dalam penyelidikan, penuntutan, atau proses peradilan pidana di Pihak Peminta;
    2. pelacakan, penahanan, penyitaan, perampasan, dan pengembalian hasil kejahatan; dan h.
    3. bantuan lain yang dianggap perlu oleh Pihak Peminta dan sesuai dengan Persetujuan ini serta hukum dari Pihak Diminta.


2. Ketidakberlakuan
    1. Persetujuan ini tidak berlaku terhadap:


      1) penangkapan atau penahanan orang untuk tujuan penyerahan orang tersebut;
      2) pelaksanaan keputusan pengadilan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh hukum dari Pihak Diminta;
      3) pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman; dan 4) pemindahan proses peradilan dalam masalah pidana.

    1. Dalam Persetujuan ini tidak terdapat suatu hal yang memberikan hak bagi satu Pihak untuk melakukan dalam wilayah Pihak lainnya penerapan yurisdiksi dan pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh hukum nasionalnya secara eksklusif kepada pejabat berwenang Pihak lain tersebut.
  1. Otoritas Sentral
    Otoritas Sentral yang akan memproses permintaan bantuan hukum timbal balik dari Republik Indonesia adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dari Daerah Administrasi Khusus Hong Kong adalah Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
4. Pembatasan bantuan


      1) kejahatan politik atau kejahatan militer;
      2) penuntutan terhadap seseorang atas kejahatan di mana orang tersebut telah dipidana, dibebaskan atau telah menjalani hukuman; dan

      3) tidak memenuhi prinsip kriminalitas ganda (double criminality).

    1. Alasan bantuan dapat ditolak jika:


      1) dapat atau mungkin dapat merugikan keamanan seseorang;
      2) akan memberikan beban lebih bagi sumber daya Pihak Diminta

    1. Bantuan tidak dapat ditolak semata-mata berkaitan dengan kerahasiaan bank dan lembaga keuangan sejenisnya atau melibatkan masalah fiskal.
    2. Bantuan dapat ditunda apabila pelaksanaannya dapat mengganggu masalah pidana yang sedang terjadi di Pihak Diminta dan/atau dokumen yang diminta sedang dibutuhkan dalam proses peradilan perdata di Pihak Diminta.
  1. Pemberlakuan dan pengakhiran
    1. Persetujuan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak Para Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa persyaratan nasional setiap Pihak untuk berlakunya Persetujuan terpenuhi;
    2. Berakhirnya Persetujuan dapat dilakukan setiap saat oleh para Pihak melalui pemberitahuan secara tertulis dan Persetujuan ini berhenti berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut.


II. PASAL DEMI PASAL


 Pasal 1
  Cukup jelas.
 Pasal 2
  Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5301